JEMBER, Lintas Nusantara – Bawaslu Jember menyudahi kajian atas dugaan kampanye terselubung calon Bupati incumbent Hendy Siswanto di masjid. Tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
“Berdasarkan hasil pembahasan tidak terpenuhi unsur pidananya,” tegas Komisioner Bawaslu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rahim, Senin, 14 Oktober 2024.
Menurut Bawaslu, tidak ditemukannya bukti pelanggaran terhadap tuduhan kepada Hendy merupakan hasil pembahasan yang turut melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Tiga unsur penegak hukum di Sentra Gakumdu berpendapat sama. Yakni, tidak terpenuhi unsur perbuatan pidana,” jelas Devi.
Hendy semula dilaporkan oleh kubu lawannya, yaitu calon Bupati penantang Muhammad Fawait. Pelaporan dilayangkan melalui Timses Fawait bidang hukum Aep Ganda Permana.
Aep melaporkan karena mobil bergambar Hendy terparkir di pelataran masjid Perumahan Taman Gading. Perumahan ini juga merupakan tempat tinggal Ketua Timses Fawait, Gogot Cahyo Baskoro.
Laporan kubu Fawait hanya berupa video dan foto. Sama sekali tidak disertai dengan aktivitas Hendy di dalam masjid maupun keterangan saksi yang berada di lokasi.
Hendy telah mengklarifikasi bahwa mobil tersebut memang terparkir di pelataran masjid, karena dirinya sedang menunaikan salat subuh. Ia salat subuh berjamaah dengan sejumlah warga Taman Gading.
Bupati Jember itu usai salat hanya berbincang-bincang ringan dengan warga. Sama sekali tidak menjalin pembicaraan dengan tema politik walaupun dia sedang mencalonkan lagi.
“Masjid adalah rumah Allah. Tidak mungkin saya kampanye di rumah untuk ibadah. Terlalu merendahkan hakikatnya kalau sampai kampanye di masjid,” tutur Hendy.
Hendy mengungkapkan, dirinya sudah terbiasa menunaikan salat subuh berjamaah di masjid terdekat rumahnya. Namun, semenjak jadi Bupati pada 2021 silam kegiatan salat subuhnya berpindah-pindah ke berbagai tempat.
Kendati demikian, Hendy tidak pernah membolehkan tim medianya mempublikasi ibadahnya tersebut. Supaya ada pemisahan antara ruang privat dengan ruang publik dirinya selaku pejabat politik.
“Saya mewanti-wanti jangan sampai salat subuh saya di-blow up. Kita tidak ingin pamer-pamer ibadah,” kata suami Kasih Fajarini itu.
Justru, kini salat subuh berjamaah yang dilakukannya diketahui publik akibat ulah lawan politiknya. Hendy berterima kasih dan sama sekali tidak dendam kepada kubu Fawait yang telah melaporkannya ke Bawaslu.
“Saya berterima kasih kepada teman-teman sebelah yang sudah melaporkan saya. Dengan adanya laporan ke Bawaslu akhirnya ter-blow up sendiri,” pungkas Hendy.
Hendy maju Pilkada dengan tetap bersama Wakil Bupati KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Dalam pengundian nomor urut, pasangan Hendy – Gus Firjaun memperoleh nomor 01.
Hendy – Gus Firjaun mengusung tagline ‘Lanjutkan’ sebagai kode pesan tentang harapannya memimpin Pemkab Jember untuk periode 2025-2029 mendatang. Disamping isyarat berlanjutnya kebersamaan dengan Gus Firjaun yang merupakan putra mendiang Rais Aam PBNU KH Achmad Shiddiq. (Say)