JEMBER, LINTAS NUSANTARA – Bawaslu Jember banyak laporan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yakni netralitas kepala desa selama masa tahapan kampanye pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Sebagaimana dimaksud Undang Undang No 7 Tahun 2017. Namun, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana belum berkenan menyebut siapa saja kades yang telah dinyatakan langgar pidana pemilu itu.
Yang jelas laporan itu disampaikan oleh masyarakat, atau perlu kita tegaskan kami tidak mencari cari,” ujarnya.
Namun Sanda menyebut beberapa kades yang telah dilaporkan masyarakat, Kami akan menyebutkan kecamatan nya saja diantaranya Kecamatan Rambipuji, Tanggul, Ledokombo, Silo dan Jenggawah.
“Diantara laporan masyarakat itu ada yang terbukti ada juga yang tidak, prosesnya sedang berjalan”, Ungkap Sandra.
Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Jember, yang dilaporkan ke Bawaslu Jember, oleh masyarakat ada yang dinyatakan langgar pidana pemilu ada yang tidak.
Lebih lanjut, Sanda menegaskan bahwa Bawaslu Jember prinsipnya tidak boleh menolak laporan dari masyarakat.
“Jika terdapat sarat formil atau materiil yang kurang, maka akan kita sampaikan kepada pelapor, jika sudah diperbaiki akan kami registrasi,” jelas Sanda, pada Rabu (13/11/2024) siang.
Setelah diregistrasi, akan dilakukan klarifikasi kepada terlapor. Jika diketahui ada unsur pidana, pihak Bawaslu Jember akan melakukan koordinasi dengan Gakkumdu.
“Jika memang tidak ada unsur, maka tidak kita bahas dengan sentra Gakkumdu, diantaranya Polres dan Kejaksaan,” ujarnya.
Terkait dengan laporan keterlibatan Kepala Desa dalam Pilkada Jember, menurut Sanda pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Gakkumdu.
“Sehingga ini bukan keputusan sepihak, melainkan dilakukan setelah duduk bersama, antara Bawaslu dan Gakkumdu,” jelasnya.
“Laporan/temuan dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu Jember untuk terlapor paling banyak yakni kepala desa sebanyak tujuh laporan, ASN sebanyak dua laporan, penyelenggara sebanyak empat laporan”, ujarnya.
Menanggapi adanya ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Jember, Sanda menyatakan telah melakukan klarifikasi kepada keduanya. “Namun kami tidak menemukan bukti,” tandanya.
Ia menjelaskan Bawaslu tetap berkomitmen dan tegas dalam menangani, mengkaji, dan memutuskan semua laporan atau temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024.
“Ancaman pidana bagi yang melanggar bisa dijerat dengan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana,” tuturnya. (Say).