Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Direktur LBH KPK Minta Hakim Bertindak Lurus Terkait Sidang Yang Sudah Tahap Pemeriksaan Saksi

Oplus_131072

JEMBER, LINTAS NUSANTARA – Direktur LBH KPK Minta Hakim Bertindak Lurus Terkait Sidang Praperadilan dengan Nomor perkara: 1/pid.pra/2025/PN. Jmr, saat ini sudah sampai ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi baik dari saksi Pemohon maupun Termohon.

Disampaikan oleh Direktur LBH-KPK, Subhan Adi Handoko, SH., M.H., “Hari ini sidang PRAPID sudah mulai ketahapan pemeriksaan saksi-saksi, dan kami selaku PH dari Pemohon sudah memeriksa saksi terutamanya saksi dari Termohon (Polres Jember). 

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Dalam keterangan saksi dari Termohon, keterangan saksi membingungkan tidak ada kesesuain antara BAP pemohon dengan keterangan saksi (Penyidik) yang mentersangkakan Pemohon.

Kami keberatan dengan saksi yang dihadirkan oleh pihak Pemohon karena saksi yang dihadirkan oleh Pemohon bukanlah seorang Penyidik yang mentersangkakan dan menahan klien kami, Justru saksi dari pihak luar yaitu PHL Honores dan Warga sipil. Ungkapnya saat di wawancarai beberapa media di halaman PN Jember. 

Meskipun begitu, pihak LBH-KPK berharap Majelis Hakim konsisten dan tidak ada keberpihakan terhadap kasus ini. Kami masih percaya bahwa PN Jember terutamanya Majelis Hakim pemeriksa perkara ini akan membuat putusan yang se adil-adilnya.

Karena dalam persidangan saksi-saksi sudah jeles bahwa ada “Penyelewengan” penyidikan saat mentersangkakan dan penahanan terhadap klien kami. Lanjut Ketum LSM KPK. 

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Jika putusan tidak sesaui kami akan melakukan upaya-upaya hukum lain, seperti meminta Fatwa kepada MA (Mahkamah Agung) untuk menyelidiki perkara yang kami tangani ini.

Sudah jelas dan terang dalam persidangan bahwa ini ada dugaan diskriminalisasi terhadap masyarakat miskin.

Jika putusannya diduga memihak pihak Termohon, kami akan laporkan ke KY(Komisi Yudisial) atau ke Hakim Pengawas.” Sergahnya tegas. (Team/Sayadi).