Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

DPRD Jember Ultimatum Pemkab: Evaluasi Izin Toko Berjaringan Atau Cabut!

JEMBER, LINTAS NUSANTARA – DPRD Jember Ultimatum Pemkab: Evaluasi Izin Toko Berjaringan atau Cabut! Sebanyak 258 toko berjaringan baru memperbarui izinnya pada tahun 2021, demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi B DPRD Jember, Chandra Ary Fianto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (3/2/2025). Dalam pertemuan tersebut, Komisi B menyoroti evaluasi perizinan toko berjaringan yang semakin marak di Kabupaten Jember, terutama dalam kaitannya dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Menurut data yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jember, mayoritas toko berjaringan memperbaharui izin operasional mereka pada bulan Agustus 2021. Namun, jumlah toko yang terus bertambah menimbulkan pertanyaan terkait apakah perizinan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan batasan wilayah yang diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2016.

Ketimpangan Jumlah Toko Berjaringan di Berbagai Kecamatan

Dalam Perda No. 9 Tahun 2016, disebutkan bahwa jumlah toko berjaringan di setiap kecamatan dibatasi, yakni:

Maksimal 2 toko berjaringan di kecamatan sekitar kota

Maksimal 10 toko berjaringan di kecamatan kota

Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah toko berjaringan jauh melebihi batasan tersebut. Chandra Ary Fianto mengungkapkan bahwa di Kecamatan Kalisat saja, jumlah toko berjaringan sudah mencapai 6 toko, melebihi batas yang ditentukan.

“Kami meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas PTSP untuk melakukan pengecekan kembali. Harus dipastikan apakah keberadaan toko-toko ini sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” ujar Chandra.

Kondisi serupa juga ditemukan di Kecamatan Sumbersari, yang seharusnya hanya diperbolehkan memiliki maksimal 10 toko, tetapi hingga kini tercatat memiliki 21 toko berjaringan atau dua kali lipat dari batas yang ditentukan. Bahkan, di Kecamatan Semboro, yang seharusnya hanya diperbolehkan 2 toko berjaringan, ditemukan 5 toko berjaringan serta 1 pasar tradisional yang beroperasi.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Evaluasi Perizinan dan Peran Dinas Terkait

Menanggapi hal ini, perwakilan dari Dinas PTSP, Wadaatul, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab dalam mengeluarkan izin operasional, sementara persyaratan lain, seperti hasil Analisa Sosial Ekonomi, menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Misalnya terkait jarak dan jumlah toko berjaringan yang sudah diatur dalam Perda tersebut, ini menjadi tanggung jawab dinas teknis terkait,” jelasnya.

Di sisi lain, perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Adrian, juga menegaskan bahwa untuk membuka toko berjaringan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

Hasil Analisa Sosial Ekonomi yang diterbitkan oleh Disperindag

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

KBLI No. 4711, sebagai klasifikasi izin usaha perdagangan toko swalayan

Perda No. 9 Tahun 2016, yang menjadi payung hukum utama

Ketut, Manajer Indomaret, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengonfirmasi bahwa perusahaan mengikuti semua prosedur yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Namun, ia juga mengakui bahwa dalam beberapa kasus, ada keterlambatan dalam proses perizinan karena perbedaan interpretasi terhadap regulasi yang ada.

Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Lonjakan Toko Berjaringan

Maraknya toko berjaringan di berbagai kecamatan menimbulkan kekhawatiran terkait persaingan dengan pasar tradisional. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pedagang kecil dan pasar rakyat yang mengalami penurunan omzet karena konsumen beralih ke toko berjaringan yang menawarkan harga lebih stabil dan fasilitas lebih modern.

Salah seorang pedagang di Pasar Tanjung, Bu Siti (45 tahun), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dominasi toko-toko berjaringan ini.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

“Dulu pembeli ramai, sekarang banyak yang lebih memilih belanja di minimarket karena lebih nyaman dan lebih lengkap. Kami yang di pasar tradisional jadi makin sepi,” keluhnya.

Sementara itu, Hadi Prasetyo, seorang ekonom dari Universitas Jember, menyatakan bahwa lonjakan jumlah toko berjaringan yang tidak terkendali dapat memperburuk kesenjangan ekonomi.

“Keberadaan toko berjaringan memang memiliki manfaat, seperti membuka lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi jika tidak dikendalikan, hal ini bisa mematikan ekonomi lokal. Perlu ada regulasi yang benar-benar ditegakkan untuk memastikan keberlangsungan pasar tradisional,” jelasnya.

DPRD Jember Desak Penegakan Aturan yang Lebih Ketat

Melihat perkembangan ini, Komisi B DPRD Jember mendesak agar Pemkab Jember segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan.

“Kami tidak melarang keberadaan toko berjaringan, tapi harus ada batas yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku. Dinas terkait harus segera melakukan inspeksi lapangan dan mengevaluasi izin yang sudah dikeluarkan,” tegas Chandra Ary Fianto.

Selain itu, DPRD juga meminta agar pemerintah daerah lebih memperhatikan nasib pedagang pasar tradisional, dengan cara memberikan insentif atau program pendampingan agar mereka dapat bersaing dengan toko-toko berjaringan.

Di akhir rapat, disepakati bahwa dalam beberapa bulan ke depan, akan dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh toko berjaringan di Kabupaten Jember. Jika ditemukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan beberapa toko yang izinnya tidak sesuai dengan aturan akan ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional bagi toko yang tidak memenuhi syarat.

Fenomena 258 toko berjaringan yang memperbarui izin di tahun 2021 menunjukkan bahwa keberadaan ritel modern semakin mendominasi sektor perdagangan di Jember. Namun, lonjakan jumlah toko ini juga menimbulkan tantangan tersendiri, terutama dalam hal penerapan regulasi dan dampaknya terhadap pasar tradisional.

Dengan desakan DPRD Jember, diharapkan pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan penegakan aturan yang lebih tegas, sehingga keseimbangan antara toko berjaringan dan ekonomi lokal dapat tetap terjaga. (r1ck)