Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Fakta Mengejutkan di Balik OTT Oknum LSM di Jember: Dugaan Pemerasan atau Penyuapan?

JEMBER, LINTAS NUSANTARA – Fakta Mengejutkan di Balik OTT Oknum LSM di Jember, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyaru sebagai wartawan di ruang kerja Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, terus menjadi perbincangan hangat. Insiden ini menimbulkan berbagai spekulasi dan tanggapan, termasuk dari kalangan praktisi hukum. Salah satunya adalah Advokat Ali Safit Tarmizi, yang menyoroti pemberitaan di media yang dianggapnya belum menggali peristiwa ini secara tuntas.

Dalam keterangannya kepada media, Ali Safit menegaskan bahwa kasus OTT seperti ini tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi saja. Menurutnya, ada rangkaian sebab-akibat yang perlu diusut lebih dalam sebelum akhirnya tindakan hukum dilakukan. Ia menilai bahwa pemberitaan yang beredar di berbagai media terkesan hanya fokus pada peristiwa OTT itu sendiri, tanpa membahas kemungkinan adanya rangkaian kejadian yang mendahuluinya.

“Sebelum adanya OTT, pasti ada kejadian yang melatarbelakangi. Tidak mungkin tiba-tiba terjadi OTT tanpa ada penyelidikan awal. Media seharusnya tidak hanya berhenti pada pemberitaan OTT-nya saja, tetapi juga menggali lebih dalam mengenai faktor penyebabnya. Apakah benar ada praktik pemerasan? Jika iya, bagaimana awal mula kejadian itu bisa terjadi?” ujar Safit.

Asal Usul Terduga Pelaku Perlu Ditelusuri

Lebih lanjut, Safit menyoroti bahwa terduga pelaku pemerasan yang terkena OTT bukanlah warga Desa Sukosari, melainkan berasal dari Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe. Fakta ini menurutnya cukup menarik perhatian karena Desa Randuagung berbatasan langsung dengan Desa Sukosari.

“Kita harus mempertanyakan, mengapa seorang dari desa sebelah tiba-tiba bisa melakukan pemerasan kepada kepala desa di Sukosari? Apa motifnya? Apakah ada hubungan tertentu antara pihak-pihak yang terlibat? Apakah ini memang murni inisiatif individu, atau ada kelompok tertentu yang terorganisir di balik aksi ini?” tegasnya.

Menurutnya, aspek-aspek tersebut harus menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut, sehingga masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana kejadian ini bermula. Jika tidak diusut secara menyeluruh, dikhawatirkan ada pihak lain yang mungkin terlibat tetapi belum terungkap.

Dugaan Pemerasan Berawal dari Upaya Penyuapan?

Selain itu, Advokat Ali Safit Tarmizi juga menyoroti aspek hukum lainnya yang kerap terlupakan dalam pemberitaan kasus serupa. Ia mengungkapkan bahwa jika benar ada dugaan pemerasan, maka logikanya ada pula pihak yang memberi peluang untuk pemerasan itu terjadi.

“Kalau kita berbicara pemerasan, maka harus ada pihak yang diperas. Dan biasanya, dalam kasus seperti ini, tidak jarang pemerasan itu diawali dengan dugaan upaya penyuapan. Ini harus diusut tuntas, karena jika benar ada upaya penyuapan sebelumnya, maka itu juga merupakan tindak pidana,” jelasnya.

Menurut Safit, praktik pemerasan dan penyuapan sering kali berjalan beriringan, dan dalam beberapa kasus, justru pihak yang merasa diperas sebenarnya juga tidak sepenuhnya bersih. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.

“Kalau benar ada indikasi penyuapan yang menjadi awal mula peristiwa ini, maka harus diungkap siapa yang berinisiatif pertama kali. Jangan sampai kita hanya melihat satu sisi tanpa menggali lebih dalam,” lanjutnya.

Apresiasi untuk Tim Resmob Jember Timur

Di sisi lain, Safit juga memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Resmob Jember Timur yang telah bertindak cepat dan melakukan OTT tanpa pandang bulu. Ia menilai bahwa respons cepat dari aparat kepolisian seperti ini harus terus ditingkatkan demi menegakkan supremasi hukum di masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Tim Resmob Jember Timur yang bergerak cepat dan tegas dalam melakukan OTT. Ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus hukum. Langkah seperti ini harus terus ditingkatkan agar masyarakat semakin percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Safit.

Menurutnya, langkah-langkah seperti ini menjadi bukti bahwa aparat keamanan di Jember, khususnya di wilayah timur, memiliki komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk praktik pemerasan dan penyamaran yang dilakukan oleh oknum LSM atau wartawan abal-abal.

“Tentu kita semua berharap agar tidak ada lagi kasus serupa di masa yang akan datang. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik itu pejabat desa maupun masyarakat luas, agar lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan banyak orang,” tambahnya.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Lebih Baik

Sebagai advokat, Safit berharap agar kasus ini benar-benar ditangani secara transparan dan profesional. Ia meminta agar tidak hanya pelaku yang terkena OTT saja yang diproses, tetapi juga jika ada pihak lain yang turut serta dalam skema pemerasan atau penyuapan, mereka juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan sampai ada yang luput dari jeratan hukum. Jika ada pihak yang memulai atau turut serta dalam skenario pemerasan ini, mereka juga harus bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat semakin berhati-hati dalam menghadapi oknum-oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan melawan hukum lainnya.

“Kita tidak boleh lengah. Harus ada kewaspadaan lebih tinggi terhadap modus-modus seperti ini. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan jabatan atau profesi mereka untuk kepentingan pribadi dengan cara yang salah,” pungkasnya.

Dengan berbagai aspek yang masih perlu didalami, Safit berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja lebih dalam untuk mengungkap seluruh fakta di balik OTT ini. Penyelidikan yang transparan dan menyeluruh akan menjadi kunci utama agar kasus ini benar-benar terselesaikan dengan adil, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa di kemudian hari. (r1ck)