JEMBER, LINTAS NUSANTARA –Jelang Pilkada 2024, Satuan Tugas (Satgas) “SATU RUMAH” terus mengungkap kejanggalan dalam rekrutmen tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jember, apalagi Jelang Pilkada 2024.
Ketua Satgas “SATU RUMAH”, Moh Khoiron Kisan, mengungkapkan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam keterangannya, Kisan menegaskan bahwa larangan pengangkatan pegawai non-ASN telah diatur dalam Pasal 65 Ayat 1. “Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” ujarnya. Pernyataan tersebut merujuk pada regulasi yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga non-ASN dalam struktur pemerintahan setelah UU tersebut berlaku pada 31 Oktober 2023.
Kisan juga menggarisbawahi bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 65 Ayat 2, yang berbunyi, “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.”
Lebih lanjut, Kisan menegaskan bahwa pejabat yang tetap mengangkat tenaga non-ASN akan dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam Ayat 3 pasal yang sama. “Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Namun, Satgas “SATU RUMAH” menemukan indikasi bahwa aturan ini telah dilanggar oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Kisan menyebut bahwa pihaknya memperoleh dokumen Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/169/1.12/2024 tertanggal 1 Maret 2024, yang berkaitan dengan pengangkatan tenaga kesehatan non-ASN di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.
Indikasi Dugaan Pelanggaran
Menurut Kisan, jika tenaga kesehatan yang tercantum dalam SK tersebut merupakan tenaga non-ASN baru, maka hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum. “Kalau ini benar-benar tenaga non-ASN baru, ini jelas tindakan pidana dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena sejak terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 yang berlaku sejak 31 Oktober 2023, pengangkatan non-ASN sudah jelas dilarang,” tegasnya.
Lebih jauh, Satgas “SATU RUMAH” mencurigai adanya motif politik di balik kebijakan ini, mengingat pengangkatan 678 tenaga non-ASN ini dilakukan hanya delapan bulan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. “Pengangkatan ini dilakukan menjelang Pilkada. Tidak bisa dipungkiri, ada kemungkinan ini merupakan bagian dari strategi pemenangan. Apakah dilakukan secara gratis? Kami menduga ada transaksi pemerasan di balik terbitnya SK tersebut,” ungkap Kisan.
Dugaan Praktik Transaksional dalam Rekrutmen Non-ASN
Selain menyoroti aspek legalitas, Satgas “SATU RUMAH” juga mencurigai bahwa rekrutmen tenaga non-ASN di Jember berpotensi melibatkan praktik suap atau pemerasan. Dugaan ini muncul setelah ditemukan indikasi adanya pungutan liar dalam proses perekrutan.
Menurut informasi yang dihimpun oleh Satgas “SATU RUMAH”, sejumlah tenaga kesehatan yang menerima SK tersebut mengaku harus membayar sejumlah uang untuk bisa diangkat sebagai pegawai non-ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengangkatan tersebut tidak hanya bertentangan dengan UU ASN, tetapi juga memiliki unsur penyalahgunaan wewenang.
Kisan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan mendorong penegak hukum untuk segera mengambil tindakan. “Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Jika terbukti ada unsur korupsi dalam proses rekrutmen ini, maka Bupati Jember dan pihak terkait harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Tuntutan Satgas “SATU RUMAH”
Sebagai bentuk respons atas dugaan pelanggaran ini, Satgas “SATU RUMAH” mengajukan beberapa tuntutan:
Pembatalan SK Pengangkatan Tenaga Non-ASN Satgas meminta Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera mencabut SK Nomor 188.45/169/1.12/2024 dan menghentikan segala bentuk pengangkatan tenaga non-ASN yang bertentangan dengan UU ASN.
Audit dan Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum, Satgas mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan audit dan penyelidikan terkait dugaan adanya unsur pemerasan atau gratifikasi dalam pengangkatan tenaga non-ASN tersebut.
Sanksi bagi Pejabat yang Terlibat
Jika terbukti adanya pelanggaran hukum, maka Satgas menuntut agar pejabat yang bertanggung jawab, termasuk Bupati Jember, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencegahan Penyalahgunaan Jabatan di Tahun Politik Mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik, Satgas menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran dan kebijakan yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan elektoral.
Langkah Selanjutnya
Satgas “SATU RUMAH” berencana untuk membawa temuan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Selain itu, laporan resmi juga akan diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi suap atau gratifikasi dalam proses rekrutmen tenaga non-ASN tersebut.
“Kami akan memastikan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak dibiarkan begitu saja. Jika perlu, kami akan melibatkan KPK untuk mengusut tuntas praktik ini hingga ke akar-akarnya,” pungkas Kisan.
Dengan semakin besarnya sorotan terhadap kasus ini, publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam rekrutmen tenaga non-ASN di Kabupaten Jember. (r1ck)