Jember, Lintas Nusantara – Kades Semboro Larang Komunitas Senam aerobik center emak emak Pendukung Paslon Urut 1, di lapangan Desa Semboro Kecamatan Semboro, Pada Jum’at (04/10/2024).
Pasalnya, Kades Semboro kecamatan Semboro melarang komunitas senam pendukung Paslon Cabup nomor urut 1 H Hendy Siswanto – Gus Firjaun Barlaman untuk menggelar senam bersama di lapangan Desa Semboro.
Awalnya pada Rabu (02/10/2024), kami mendatangi Kantor Desa Semboro untuk mengurus perizinan untuk menggelar senam bersama namun Kades tidak mengizinkan.
Kades menyuruh kami untuk mencari lapangan lain untuk acara senam bersama, padahal kami hanya ingin senam lalu pulang. Ungkap Ninis Siswati, Ketua Panitia Senam Bersama Kesehatan Jasmani dan Rohani Kecamatan Semboro, Jum’at (04/10/2024), di lapangan Desa Semboro.
Ninis juga menyampaikan, sebenarnya melalui kegiatan senam bersama, ia bersama masyarakat bisa bertemu dengan Cabup Hendy Siswanto Gus Firjaun Barlaman.
“Kami sudah memberi surat pemberitahuan ke desa, Polsek, Camat hingga Koramil sejak Rabu (02/10/2024), dan pelarangan untuk kegiatan senam kami terima Kamis sore (03/10/2024),” jelasnya.
“Padahal kami sudah menyebar undangan sebanyak 500 orang dan menyiapkan snack. Mana mungkin kami harus membatalkan acara, sementara larangan untuk senam mendadak,” pungkasnya.
Sementara Antoni, Kades Semboro kecamatan Semboro membenarkan adanya pelarangan pelaksanaan senam bersama di lapangan desa Semboro sebab tidak ada izin.
“Kami menerima surat pemberitahuan kegiatan senam sehari sebelum pelaksanaan kegiatan,” tuturnya, Jum’at (04/10/2024).
“Lapangan desa merupakan aset kami dan kami berwenang untuk melarang pemohon penggunaan lapangan yang tidak berizin,” pungkasnya.
Berdasarkan data terhimpun, Antoni, Kades Semboro bersama 5 Kades di wilayah kecamatan Semboro dinyatakan tidak netral saat kampanye Pileg 2024 karena hadir saat kampanye Caleg DPRD provinsi Jawa Timur Muhammad Fawait.
Antoni dinyatakan melanggar Pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, selanjutnya Bawaslu berkirim surat ke Bupati Jember selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi pihak untuk memberi sanksi.
Namun, hingga saat ini bupati Jember belum memberi sanksi ke oknum Kades yang melanggar. (Red).