Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Kasus Sengketa Tanah Jember: Advokat dan Kementerian ATR/BPN Dorong Penyelesaian Lewat SHGB Untuk Warga

JEMBER, LINTAS NUSANTARA – Kasus Sengketa Tanah Jember penggusuran sepihak oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daops 9 Jember terhadap warga Jalan Mawar, Lingkungan Pagah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, kini memasuki babak baru.

Perjuangan warga yang terusir dari tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun itu kini mendapatkan perhatian dari Komisi II DPR RI. Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (30/1/2025).

Para legislator mendesak agar Menteri ATR/BPN segera memberikan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada warga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum akibat sengketa lahan tersebut.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Desakan ini datang dari Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, yang akrab disapa Gus Khozin. Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV (Jember-Lumajang) ini mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam menangani konflik agraria yang masih marak terjadi di berbagai daerah, termasuk sengketa lahan di Jember Lor.

Komisi II DPR RI Desak Menteri ATR/BPN Segera Beri Kejelasan Status Tanah

Dalam forum rapat kerja yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Gus Khozin menegaskan bahwa persoalan ini harus segera mendapatkan solusi yang adil bagi warga.

Ia meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menyusun peta jalan (road map) penyelesaian konflik agraria yang dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan kasus serupa di berbagai daerah.

“Saya meminta rancangan teknokratik berupa peta jalan penyelesaian konflik agraria yang masih banyak ditemui di lapangan. Kami ingin melihat langkah konkret dari pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini, terutama bagi warga yang sudah puluhan tahun menempati tanah yang kini diklaim oleh PT KAI,” ujar Gus Khozin dalam rapat tersebut.

Gus Khozin menyoroti bahwa konflik yang terjadi antara PT KAI Daops 9 dan masyarakat Jember Lor bukanlah kasus sepele. Menurutnya, lebih dari 300 Kepala Keluarga (KK) telah mendiami lahan tersebut selama puluhan tahun dengan dasar kepemilikan yang sah, termasuk sertifikat dan pembayaran pajak yang dilakukan secara rutin. Namun, PT KAI tetap mengklaim lahan tersebut hanya dengan berbekal Grondkaart atau peta peninggalan kolonial Belanda.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

“Masyarakat telah membayar pajak dan memiliki bukti sertifikat kepemilikan. Namun, tiba-tiba PT KAI muncul dengan Grondkaart untuk mengklaim tanah ini. Yang menjadi pertanyaan, apakah pemerintah akan tetap membiarkan praktik semacam ini terus terjadi?” kata Gus Khozin.

Ia juga mempertanyakan apakah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dapat berlaku surut terhadap kasus tanah yang telah ditempati warga sejak sebelum undang-undang tersebut diterbitkan.

“Undang-Undang Pokok Agraria baru terbit setelah warga menempati tanah ini selama puluhan tahun. Lalu, apakah aturan ini bisa diberlakukan surut untuk mencabut hak warga?” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika tidak ada kebijakan yang bijak dalam penyelesaian sengketa ini, gesekan antara warga dan PT KAI akan semakin tajam dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.

“Ketika rakyat berhadapan dengan negara, kita sudah tahu siapa yang akan kalah. Pasti rakyat. Oleh karena itu, kami di DPR tidak ingin kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada solusi yang adil,” tegasnya.

Usulan Win-Win Solution: SHGB sebagai Jalan Tengah

Gus Khozin juga mengusulkan adanya jalan tengah yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak, baik PT KAI maupun warga yang terdampak. Salah satu solusinya adalah dengan memberikan warga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.

“Saya mendorong agar ada solusi win-win, misalnya dengan memberikan SHGB kepada warga dalam jangka waktu yang disepakati, sehingga mereka memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Dalam waktu yang sama, perlu ada pendekatan persuasif agar konflik ini tidak berlarut-larut,” jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta Menteri ATR/BPN untuk tidak hanya fokus pada pencabutan sertifikat bermasalah, tetapi juga memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini. Menurutnya, jika ada kesalahan administrasi atau penyalahgunaan kewenangan di internal ATR/BPN, maka sanksi harus diterapkan secara tegas, baik berupa sanksi administratif maupun pidana.

“Setelah sertifikat bermasalah dicabut, harus ada langkah lanjutan berupa penindakan terhadap pihak yang terlibat, baik secara pidana maupun administratif. Ini penting agar masalah serupa tidak terus berulang,” tambahnya.

Kuasa Hukum Warga Apresiasi DPR RI dan Menteri ATR/BPN

Sementara itu, kuasa hukum warga Jalan Mawar, Aris Fiana, SH, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan apresiasinya atas perhatian yang diberikan oleh Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN dalam menangani sengketa lahan ini.

“Kami ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi II DPR RI dan Menteri ATR/BPN atas dukungan dan perhatian mereka terhadap sengketa antara PT KAI dan warga Jalan Mawar Jember. Ini menjadi harapan baru bagi warga yang telah lama menghadapi ketidakpastian hukum,” ujar Advokat Aris.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Menurutnya, keterlibatan lembaga negara sangat penting dalam memastikan penyelesaian sengketa ini dilakukan secara adil dan transparan.

“Kami percaya bahwa dengan dukungan dan perhatian dari DPR serta kementerian terkait, sengketa ini bisa diselesaikan dengan baik. Warga hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun,” terangnya.

Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral maupun materiil bagi perjuangan warga dalam menghadapi penggusuran oleh PT KAI.

“Kami akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini dengan prinsip keadilan dan transparansi. Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, termasuk legislatif, eksekutif, dan yudikatif, kami optimis bahwa warga bisa mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Harapan Penyelesaian Konflik Agraria yang Berkeadilan

Kasus sengketa lahan antara PT KAI Daops 9 Jember dan warga Jalan Mawar ini menjadi salah satu potret konflik agraria yang masih banyak terjadi di Indonesia. Dengan adanya desakan dari Komisi II DPR RI dan perhatian dari Menteri ATR/BPN, diharapkan ada langkah konkret dalam penyelesaian kasus ini. Kejelasan status tanah dan perlindungan hak warga harus menjadi prioritas utama dalam menuntaskan permasalahan ini agar tidak terjadi ketidakadilan yang berlarut-larut.

Apakah pemerintah akan benar-benar berpihak pada rakyat? Ataukah konflik ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak kasus agraria yang tak kunjung usai? Jawabannya kini bergantung pada langkah konkret yang diambil pemerintah dalam waktu dekat. (Riky T).