Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Ketum MPSU Sayangkan Pernyataan Lailatul Badri Terkait 2 Anggota Dewan Yang Hampir Adu Jotos “Tidak Langgar Kode Etik”

MEDAN, LINTAS NUSANTARA – Ketum MPSU (Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara) Mulya Koto angkat bicara terkait pernyataan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.

Lailatul Badri kepada wartawan , Senin 24 Maret 2025 dengan mengatakan tidak ditemukan pelanggaran kode etik terkait 2 Anggota Dewan yang sangat mencoreng Lembaga Legislatif, meskipun kedua yang bersiteru sudah sepakat berdamai.

Menurut Mulya Koto, pernyataan Laila Badri selaku Ketua Badan Kehormatan Dewan di DPRD Kota Medan mengatakan, tidak ada pelanggaran kode etik sangat lah keliru dan Lailatul Badri tidak menyadari sudah mencoreng marwah dirinya sebagai Anggota Dewan dan Lembaga Legislatif di DPRD Kota Medan yang diamanahkan untuknya.

” Memang 2 Anggota DPRD Kota Medan yang hampir adu jotos dan membuat heboh masyarakat Kota Medan, akibat ulah memalukan itu juga sudah menjadi konsumsi publik meskipun mereka berdua sepakat berdamai.

Namun seharusnya Laila Badri  selaku Ketua Badan Kehormatan Dewan di DPRD Kota Medan tidak gegabah dalam menentukan sikap mengatakan tidak ada melanggar kode etik. Tegas Mulya Koto, Senin 24 Maret 2025 melalui pesan singkat WhatsApp pribadi nya.

2 Anggota DPRD Medan, antara David Roni Ganda Sinaga (PDI-P) dan Dodi Robert Simangunsong (Partai Demokrat) yang sama-sama duduk di Komisi 3 DPRD Medan sudah menjadi konsumsi publik.

Bayangkan saja jika di dalam Gedung DPRD Kota Medan tidak ada pihak Keamanan Gedung DPRD kota Medan dan Anggota DPRD Kota Medan lainnya, mungkin perdana lah darah akan tumpah di Gedung DPRD Kota Medan dan ini baru pertama kalinya terjadi. Menurut Mulya Koto.

Sebelum menutup konfirmasinya Mulya Koto berharap kedepannya Lailatul Badri selaku Ketua Badan Kehormatan Dewan di DPRD Kota Medan tidak gegabah dalam menentukan sikap dan perlu mendalami Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kode Etik.

DPRD Kota Medan agar kedepannya tidak ada lagi Anggota Dewan yang diamanahkan Rakyat untuk menjadi Wakil Rakyat bertingkah seperti orang yang tidak berpendidikan 

“Semoga para Ketua Partai PDI Perjuangan Kota Medan yang dikomandoi Bapak Hasyim, SE dan Ketua Partai Demokrat Kota Medan yang dikomandoi Bapak Iswanda Ramil segera bertindak terkait 2 Anggota Dewan yang mencoreng Lembaga Legislatif tersebut ” Pungkas Mulya Koto. (Team).