Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

KIPP Dapat Temuan Tentang Dugaan Tidak Netralitas Oknum Kades dan Anggota DPRD Jember

Ketua KIPP Saat Melaporkan Ke Bawaslu

JEMBER, LINTAS NUSANTARA – KIPP Komite Independen Pemantau Pemilu kembali mendapatkan temuan tentang peristiwa yang menjurus terjadinya pelanggaran ke tidak netralitas kepala desa (Kades) di Pilkada 2024 Kabupaten Jember.

Kasus ini pun sedang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember. KIPP dalam laporannya menyodorkan bukti petunjuk berupa rekaman video kejadiannya. 

Video tersebut memuat peristiwa saat Kades di Kecamatan Pakusari berinisial M bersama anggota DPRD Jember berinisial R sedang membagi-bagikan beras ke warga. Kemudian, mereka berpesan agar warga nantinya memilih calon tertentu. 

“Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan melalui video yang awalnya menyebar di masyarakat. Terlihat seorang Kades bersama salah satu anggota DPRD Jember dan tim menyerahkan sembako kepada warganya dengan permintaan supaya memilih pasangan calon nomor urut 02,” ungkap Ketua KIPP Jenber, Hairil Syafril Soleh, Rabu, 20 November 2024.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Menurut Syafril, berdasar penelusuran yang KIPP gelar diperoleh keterangan bahwa peristiwanya terjadi pada tanggal 06 November 2024. Artinya, berlangsung ketika masa kampanye. 

KIPP mendesak Bawaslu agar memproses laporan tersebut. Mengingat, dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan kades cukup masif. 

Selain kasus ini, KIPP sebelumnya melaporkan sedikitnya 6 kades. Bahkan, sekarang bakal menyusul satu laporan lagi tentang kades yang cawe-cawe pada politik praktis Pilkada. 

“Temuan itu sudah kami laporkan kepada Bawaslu Jember. Kemudian, di Kecamatan Ajung juga terdapat indikasi pelanggaran nyaris serupa,” ungkap Syafril.

Ia memaparkan, keterlibatan kades maupun anggota DPRD dapat melanggar Pasal 29 dan Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa juncto Pasal 280 dan Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 70 dan 71  UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan  Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang. 

Ditambah lagi, melanggar Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Say).