JAKARTA, LINTAS NUSANTARA – Kolaborasi Bersejarah, Dunia bisnis properti dan hukum di Jawa Timur baru saja dikejutkan oleh pertemuan strategis antara Hendro Subandrio, seorang developer terkemuka di Jember, dengan Rolas Budiman Sitinjak, pengacara ibu kota yang dikenal pernah menangani kasus-kasus besar.
Termasuk sebagai kuasa hukum Hercules dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rolas juga dikenal karena kiprahnya dalam melaporkan Rocky Gerung ke pihak berwajib atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Jakarta ini membahas berbagai aspek penting terkait bisnis perumahan dan jasa konstruksi, serta bagaimana aspek hukum dapat memainkan peran krusial dalam keberlangsungan dan pengembangannya. Dengan meningkatnya permintaan akan hunian berkualitas serta berbagai tantangan regulasi yang muncul, pertemuan ini menjadi salah satu tonggak penting bagi industri properti di Jawa Timur.
Hendro Subandrio: Developer Visioner dari Jember
Hendro Subandrio telah lama dikenal sebagai sosok pengembang properti yang memiliki reputasi tinggi di Jember. Ia telah membangun berbagai proyek perumahan yang tidak hanya mengutamakan estetika dan fungsionalitas, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Sebagai seorang inovator di bidangnya, Hendro terus berupaya menghadirkan konsep hunian modern yang sesuai dengan kebutuhan pasar, dengan menekankan efisiensi energi dan penggunaan material berkualitas tinggi. Ia juga dikenal sebagai pengusaha yang memiliki kepedulian sosial tinggi, dengan berbagai program CSR yang telah ia jalankan untuk membantu masyarakat sekitar proyek-proyeknya.
“Dalam dunia properti, tidak cukup hanya membangun rumah yang indah. Kita juga harus memastikan bahwa proyek tersebut memiliki nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Hendro saat diwawancarai setelah pertemuan.
Rolas Budiman Sitinjak: Pengacara dengan Rekam Jejak Mengesankan
Sementara itu, Rolas Budiman Sitinjak adalah figur yang tidak asing dalam dunia hukum di Indonesia. Ia dikenal karena pengalamannya menangani berbagai kasus besar, termasuk sebagai kuasa hukum Hercules, tokoh yang memiliki pengaruh besar, serta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta yang dikenal dengan berbagai kebijakan progresifnya.
Selain itu, Rolas juga sempat menjadi sorotan publik setelah melaporkan Rocky Gerung ke pihak berwajib atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Langkah ini menunjukkan komitmennya dalam menjaga kehormatan institusi negara dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Dalam pertemuannya dengan Hendro, Rolas menegaskan bahwa aspek hukum dalam bisnis properti tidak bisa dianggap remeh. Banyak kasus yang terjadi akibat kurangnya pemahaman pengembang terhadap regulasi yang berlaku, sehingga berujung pada sengketa hukum yang berkepanjangan.
“Seorang developer tidak hanya harus berpikir tentang konstruksi dan penjualan, tetapi juga harus memahami bagaimana regulasi dapat mempengaruhi kelangsungan bisnis mereka. Kepastian hukum sangat penting untuk mencegah sengketa di masa depan,” ujar Rolas.
Dampak Pertemuan bagi Industri Properti Jawa Timur
Kolaborasi antara Hendro Subandrio dan Rolas Budiman Sitinjak diharapkan dapat menjadi model bagi para pelaku industri properti lainnya di Jawa Timur. Dengan menggabungkan keahlian di bidang pengembangan dan hukum, mereka yakin dapat menciptakan proyek-proyek perumahan yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, mereka juga berharap bahwa model kerja sama ini dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi di sektor properti, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hunian yang terjangkau dan berkualitas.
Sosialisasi PMK 13/2025: Dukungan Pemerintah terhadap Sektor Properti
Di sisi lain, di Banyuwangi, KPP Pratama Banyuwangi menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah yang ditanggung pemerintah.
Sosialisasi yang berlangsung pada Senin (24/2) di Kantor Real Estate Indonesia (REI) Banyuwangi ini dihadiri oleh para pengembang properti dan pelaku usaha di sektor ini.
Kepala KPP Pratama Banyuwangi, Ahmad Fudholi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membeli rumah pertama. Dengan adanya subsidi PPN yang ditanggung oleh pemerintah, harga rumah menjadi lebih terjangkau dan membantu mempercepat pencapaian Program Sejuta Rumah.
“PMK 13 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Kami berharap para pengembang dapat menjalankan kebijakan ini dengan baik sehingga tujuan pemerintah untuk menyediakan rumah bagi masyarakat dapat tercapai,” ujar Fudholi.
Sementara itu, Yuliyani, advokat dari kantor E-BEST Law Firm Banyuwangi, mengapresiasi langkah KPP Pratama dalam memberikan pemahaman kepada para pengembang mengenai regulasi baru ini. Ia menegaskan bahwa sosialisasi semacam ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Pertemuan antara Hendro Subandrio dan Rolas Budiman Sitinjak serta sosialisasi kebijakan PPN di Banyuwangi menunjukkan bahwa sinergi antara pengembang properti, ahli hukum, dan pemerintah sangat penting dalam mengembangkan industri properti yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan meningkatnya kerja sama antara berbagai pihak, diharapkan sektor properti di Jawa Timur dapat terus berkembang, memberikan hunian berkualitas bagi masyarakat, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (r1ck)