Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Korupsi Modernisasi Pabrik Gula? Kortastipidkor Polri Periksa 49 Saksi

SITUBONDO, LINTAS NUSANTARA – Korupsi Modernisasi Pabrik Gula, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di Gedung HK Tower, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto milik PTPN XI yang dilaksanakan pada tahun 2016.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Disadur dari kantor berita Antara, Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga siang hari.

“Betul, penggeledahan sedang berjalan terkait dengan pembangunan Pabrik Gula Djatiroto dan Assembagoes. Ini konteksnya Djatiroto,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI yang dirancang sebagai bagian dari program strategis BUMN.

Proyek ini terintegrasi dalam skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) yang dimulai pada tahun 2016, dengan perencanaan sejak 2014.

Pendanaan proyek ini berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan dalam APBN-P tahun 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp871 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai indikasi perbuatan melawan hukum yang terjadi pada tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek. Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan proyek tidak dapat diselesaikan sesuai target dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Dugaan Penyimpangan dalam Proyek

Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian antara anggaran pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto dengan nilai kontrak yang disepakati.

Direktur Utama PTPN XI berinisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI berinisial AT diduga telah melakukan komunikasi intensif sebelum proses lelang berlangsung guna memastikan bahwa KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam terpilih sebagai penyedia proyek.

Panitia lelang tetap melanjutkan proses pelelangan meskipun hanya PT WIKA yang memenuhi syarat prakualifikasi.

Sementara itu, KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan sembilan perusahaan lainnya dinyatakan tidak lulus. KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal dalam prakualifikasi karena tidak memiliki komitmen pembiayaan proyek dari bank serta lokasi workshop-nya berada di luar negeri.

Lebih lanjut, isi kontrak mengalami perubahan yang tidak sesuai dengan rencana kerja awal, termasuk penambahan uang muka sebesar 20 persen serta pembayaran melalui letter of credit (LC) ke rekening luar negeri. Kontrak tersebut juga ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang seharusnya.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Proyek Tanpa Studi Kelayakan dan Jaminan yang Kedaluwarsa

Proyek ini dijalankan tanpa adanya studi kelayakan yang memadai. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan telah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang. Selain itu, metode pembayaran untuk barang impor melalui LC dinilai tidak wajar.

Akibat penyimpangan tersebut, proyek mengalami keterlambatan signifikan dan hingga kini masih mangkrak. PTPN XI sendiri telah mengeluarkan pembayaran kepada kontraktor hampir 90 persen dari total nilai kontrak.

Kasus Pabrik Gula Assembagoes

Selain kasus PG Djatiroto, Kortastipidkor Polri juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, yang juga dimiliki oleh PTPN XI.

Proyek ini berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022 dan diduga mengalami penyimpangan serius yang merugikan keuangan negara.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan bagian dari program strategis BUMN yang didanai oleh PMN sebesar Rp650 miliar dengan tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.

Sayangnya, proyek ini gagal mencapai target yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal kapasitas giling, kualitas gula, dan produksi listrik untuk ekspor.

Dalam pelaksanaannya, kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan tenaga ahli yang kompeten di bidang teknologi gula. Akibatnya, pekerjaan konstruksi tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

Pada tahun 2022, PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas karena ketidakmampuan mereka memenuhi kewajiban kontraktual, meskipun PTPN XI telah membayar 99,3 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar.

Proses Penyidikan dan Respons Masyarakat

Kortastipidkor Polri telah memeriksa 49 saksi, termasuk pejabat PTPN XI dan kontraktor KSO Wika-Barata-Multinas, guna mengumpulkan bukti-bukti terkait. Penyidikan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, dari Situbondo, Ketua LSM PAKAR Situbondo, MA. Sahran, menegaskan bahwa kasus ini harus segera diselesaikan oleh pihak berwenang. “Yang berkaitan dengan keuangan negara, korupsi, dan nepotisme menjadi kewajiban pihak penegak hukum untuk dituntaskan.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

LSM PAKAR berharap kepada Kapolri agar kasus modernisasi yang menyertakan modal negara segera diselesaikan karena saat ini sudah memasuki tahun 2025 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

LSM PAKAR Situbondo merupakan lembaga swadaya masyarakat yang berbasis di Besuki. Hingga kini, lembaga ini masih aktif memperjuangkan pembentukan Kotamadya Besuki sebagai entitas administratif baru yang terpisah dari Kabupaten Situbondo.

Dengan semakin banyaknya temuan dalam kasus ini, publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta para pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sampai berita ini diturunkan media ini belum mendapatkan klarifikasi dari PT. Sinergi Gula Nusantara selaku owner dua Pabrik Gula tersebut. Nomer telpon kantor mereka (031) 85789** sedang tidak aktif atau berada diluar servis area.

PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) atau lebih sering dikenal dengan sebutan Sugar Co adalah Sub Holding Komoditi Gula PTPN III (Persero) Holding Perkebunan yang ditugaskan untuk mengelola seluruh Pabrik Gula yang ada di lingkungan PTPN Group, didirikan sebagai wujud dari salah satu proyek strategis nasional (PSN) dan adalah satu dari 88 Program Kementerian BUMN tahun 2020-2023 untuk mendukung akselerasi Program Ketahanan Pangan khususnya tercapainya swasembada gula nasional.

Pada awal berdirinya PT SGN tanggal 17 Agustus 2021, saham perusahaan dimiliki oleh PTPN III (Persero) Holding Perkebunan dan PTPN XI.

Pada tanggal 10 Oktober 2022 seiring dengan dilakukannya spin off 36 pabrik gula milik tujuh anak usaha PTPN Group, yaitu PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, dan PTPN XIV kedalam PT SGN, maka komposisi kepemilkan saham SGN dimiliki oleh 8 (delapan) PTPN yakni PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PTPN XIV serta PTPN III (Persero) Holding Perkebunan. (r1ck)