Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

KPK Periksa Anggota DPRD Jatim, Kasus Korupsi Hibah, Termasuk Calon Bupati Jember M. Fawait

Gedung KPK

JEMBER, LINTAS NUSANTARA – KPK Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seluruh anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dalam menangani kasus korupsi hibah anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) yang bernilai Rp1,8 triliun. 

Pemeriksaan digelar secara maraton dengan memanggil mereka satu per satu. Termasuk memeriksa para mantan legislator DPRD Jatim yang sekarang menjadi calon Bupati Jember, Muhammad Fawait. 

Fawait mendapat giliran diperiksa bersama belasan orang lainnya pada Selasa, 12 November 2024. KPK meminjam tempat di kantor BPKP Jawa Timur untuk memeriksa Fawait serta puluhan orang lainnya. 

“Pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sebagaimana dilansir kantor berita Antara. 

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan usai menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak yang terkena operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, yang dikorupsi merupakan uang hibah usulan DPRD Jawa Timur kepada kelompok-kelompok masyarakat. 

Fawait merupakan salah satu dari pengusul Pokir yang nilai anggarannya mencapai lebih dari Rp200 miliar. Rinciannya mulai dari tahun 2020 senilai Rp148,3 miliar; 2021 senilai Rp22,1 miliar; 2022 senilai Rp34,5 miliar; dan 2023 senilai Rp37,5 miliar. 

Sejauh ini, KPK masih menetapkan 21 orang tersangka yang terdiri atas mantan anggota DPRD, penyelenggara negara, dan warga yang berkaitan dengan Pokmas. 

Sahat Tua Simanjuntak yang paling awal terjerat telah dijatuhi vonis oleh pengadilan berupa hukuman 9 tahun penjara. (Say)