Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

LBH KPK Memberikan Bantuan Hukum Gratis Pada Warga Sukokerto Menang Telak

Foto: Tim LBH-KPK Saat Usai Sidang PMH di PN Jember

JEMBER, LINTAS NUSANTARA – LBH KPK Memberikan Bantuan Hukum Gratis Pada Warga Desa Sukokerto Kecamatan Kabupaten Jember Menang Telak.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) yang memberikan bantuan hukum gratis pada Saswito (38) warga sukokerto, Kec. Sukowono, Kab. Jember.

Saswito ditersangkakan oleh Polsek Sukowono berdasarkan surat penetapan Nomor: S.Tap/10/VI/2024, Tersangkanya yang bersangkutan atas dasar tuduhan hutang piutang terhadap Pelapor yang bernama ST (inisial-red). 

Pelapor ST mempunyai bukti kwitansi tertanggal 11 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Terlapor Saswito.

Atas tersangkanya tersebut di Kepolisian Sektor Sukowono, Advokat yang terkenal dengan kritisnya di Kabupaten Jember ini Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., memberikan bantuan hukum Gratis untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pelapor (ST) dengan objek gugatan kwitansi yang dimiliki oleh ST. 

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Hasil penelusuran media ini, kwitansi yang menjadi objek gugatan di duga ada kejanggalan karena tidak adanya saksi-saksi yang tertera di kwitansi tersebut.

Sehingga dengan dugaan kejanggalan itu, LBH-KPK yang dengan awal mendampingi pihak Terlapor (Saswito) sejak penyelidikan sampai ketingkat penyidikan melakukan upaya hukum perdata untuk membela kliennya. Sabtu (09/11/24).

Gugatan PMH terhadap Barang Bukti (BB) di Kepolisian.

Gugatan PMH dilakukan oleh LBH-KPK dilakukan demi rasa keadilan, seperti yang disampaikan oleh Ketum LBH-KPK, Subhan Adi Handoko yang juga sebagai Advokat dari organisasi P.A.R.I (Persatuan Advokat Republik Indonesia).

“Gugatan di lakukan untuk membela kepentingan hukum klien kami yang sudah menjadi tersangka di Polsek Sukowono, Alhamdulillah gugatan kami diterima oleh PN Jember yang isi amar putusannya menyatakan BB Kwitansi di kepolisian dinyatakan tidak sah,” Katanya, saat di konfirmasi via sambungan Telephone. 

Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Jmr. Tanggal 17 Oktober 2024 tidak membuat kami berbangga diri karena kemenangan ini hasil upaya tim untuk menolak dali-dalil pembelaan dari Tergugat.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Kami akan berkirim surat ke Polsek Sukowono untuk melakukan pemberitahuan hasil putusan Pengadilan Negeri Jember agar supaya di buatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) meskipun nantinya akan ada upaya banding dari Tergugat. Tambah Advokat yang juga sebagai ketum LSM-KPK yang diketahui sebagai LSM Kaliber Nasional. 

Meskipun pihak tergugat saat ini melakukan banding itu adalah hak mereka, yang jelas apapun putusan Majelis Hakim tingkat pertama sudah dipertimbangkan dengan rasa adil.

Pembuktian perdata dengan pembuktian pidana sangatlah jauh berbeda. Kami Yakin, Insyaallah kami akan menang sampai putusan akhir. Apapun dalil dari pihak Pembanding itu adalah bentuk dari Pembelaan kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum kliennya,” Tandas Subhan.

Saswito selaku penggugat yang sekaligus menjadi tersangka di Polsek Sukowono menyampaikan rasa terimakasih dan rasa syukunya pada LBH-KPK.

Saya sangat berterima kasih pada LBH-KPK telah dibantu, yang di ketuai oleh Bapak Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., dengan bantuan hukum gratis tanpa membayar sepeserpun.

Alhamdulillah Gugatan saya di menang di PN Jember. Saya ucapkan termakasih yang tidak terhingga kepada Tim LBH-KPK yang sudah meringankan kasus hukum saya. Ungkapnya kepada media ini. (Sayadi)..