Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Material Hutan Dijarah, Proyek Tol Probolinggo-Besuki Diduga Langgar Aturan Perizinan!

PROBOLINGGO, LINTAS NUSANTARA – Material Hutan Dijarah, Proyek pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Besuki yang merupakan bagian dari tahap I Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) kembali menjadi sorotan publik.

Proyek strategis nasional ini, yang ditargetkan mulai beroperasi pada November 2025 dengan panjang sekitar 49,6 kilometer, kini diterpa dugaan penyimpangan anggaran dan penjarahan aset negara oleh sejumlah oknum yang memanfaatkan celah dalam aturan percepatan proyek.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Dugaan Bancakan Anggaran dan Aset Negara

Ketua Umum LSM SITI JENAR (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran), Eko Febriyanto, mengungkapkan adanya dugaan kuat praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tol tersebut.

Eko menyebut bahwa proyek yang semestinya bertujuan memperlancar lalu lintas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan hasil pembangunan justru dijadikan ajang untuk “menggarong” anggaran negara.

“Dengan dalih percepatan proyek strategis nasional, beberapa oknum petinggi BUMN diduga kuat menyiasati aturan untuk meraup keuntungan pribadi. Proyek yang semestinya menguntungkan rakyat malah dijadikan ladang bancakan,” ungkap Eko dalam wawancara dengan tim media.

Dugaan penyimpangan tersebut mencakup penggunaan dan eksploitasi bahan material hutan secara ilegal, khususnya di wilayah Sta 25 – 38 yang dikerjakan oleh sejumlah kontraktor besar seperti PTPP, WIKA, dan WASKITA. Proyek ini juga melibatkan beberapa subkontraktor, termasuk PKJN, CPM, BNF, BKM, dan SBP.

Penjarahan Material Hutan dan Pengabaian Perizinan

Salah satu temuan mencolok dalam investigasi LSM SITI JENAR adalah kegiatan cut and fill yang dilakukan oleh subkontraktor PKJN di Sta 28. Material yang diambil dari lokasi ini kemudian digeser ke Sta 30+900 serta ke Sta 33+700 hingga Sta 34 yang menjadi wilayah kerja Waskita.

Parahnya, material yang digunakan, seperti CBM, granular, CL, batuan bolder, dan lainnya, diambil secara ilegal dari hutan dengan cara meledakkan batuan dan menggunakan alat berat, padahal pengadaan material tersebut telah dianggarkan oleh negara.

“Ini jelas penjarahan. Anggaran untuk pengadaan material uruk sudah disiapkan, tetapi mereka malah mengambilnya dari kawasan hutan secara ilegal. Ini sangat merugikan negara,” tegas Eko.

Selain itu, pembongkaran gunung yang dilakukan dalam proyek tersebut diduga tidak dilengkapi dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Perum Perhutani, yang merupakan pengelola kawasan hutan yang dilintasi jalur tol.

Eko menyebutkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur, Wawan, untuk menanyakan legalitas proyek tersebut.

“Jawaban beliau (Wawan) adalah Pertek tidak diserahkan karena PT Jasa Marga melalui anak usahanya, PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (PT JPB), wanprestasi terkait biaya investasi tahap pertama. Untuk tahap kedua dan ketiga, jelas belum ada izin. Jadi proyek ini ilegal,” tegas Eko.

Langgar Prosedur, Abaikan Reklamasi, dan Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Lebih lanjut, Eko menyoroti bahwa proyek ini juga mengabaikan prosedur penggantian biaya investasi (PBI) yang seharusnya digunakan untuk reklamasi dan pengelolaan hutan terdampak.

Padahal, sesuai dengan aturan dalam Permen LHK Tahun 2021, penggunaan kawasan hutan untuk proyek strategis harus dilengkapi dengan Pertek sebagai dasar legalitas perjanjian.

“Proses penggantian biaya reklamasi mereka abaikan. Padahal, itu adalah kewajiban agar lingkungan yang rusak bisa dipulihkan. Ini sangat berbahaya karena dampaknya bisa jangka panjang,” tambahnya.

Tak hanya itu, Eko juga menyinggung dugaan penggunaan nota fiktif dalam pembelian material. Menurutnya, anggaran puluhan miliar rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembelian material dari perusahaan resmi justru diduga diselewengkan.

“Banyak dari mereka tidak membeli material dari pengusaha lokal yang memiliki izin penambangan, malah menjarah dari hutan. Nota fiktif dibuat seolah-olah material itu dibeli, padahal kenyataannya tidak. Jadi, ke mana anggaran itu larinya kalau bukan ke kantong pribadi?” tanya Eko.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Desakan Audit dan Investigasi Mendalam

Atas dasar temuan-temuan tersebut, Eko mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.

“Saya pastikan dalam waktu dekat akan mendatangi BPKP, Kejaksaan Agung, dan KPK dengan membawa semua bukti hasil investigasi selama setahun terakhir. Proyek ini harus diaudit dari proses perizinan, pembebasan lahan, pengurukan, pengecoran hingga finishing,” tegasnya.

Menurut Eko, kepekaan lembaga penegak hukum terhadap indikasi korupsi dalam proyek strategis nasional sangat penting untuk menjaga integritas pembangunan.

“Pencegahan korupsi bukan untuk menjegal pembangunan, melainkan untuk menjaga agar pembangunan itu benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan tidak dikorupsi,” tutup Eko.

Korupsi dalam PSN: Ancaman bagi Pembangunan Nasional

Kasus dugaan korupsi dalam proyek Jalan Tol Probolinggo-Besuki ini menambah panjang daftar tantangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).

Jika benar terbukti, kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Pihak Jasa Marga, KSO, maupun Perhutani hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilayangkan oleh LSM SITI JENAR. Namun, kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian serius dari masyarakat, terutama dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek nasional.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan di Situbondo pun turut mengawasi perkembangan kasus ini. Mereka berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas, demi mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar bagi negara dan masyarakat. (r1ck)