Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Mediasi Gagal! Karsudi Masih Belum Dibayar, GM GRIB Jaya Ancam Laporkan

JEMBER, LINTAS NUSANTARA – Mediasi Gagal, Karsudi, yang akrab disapa Pak Ul, kini tengah dirundung kekecewaan dan kerugian akibat proyek yang diduga bermasalah.

Pria yang bekerja sebagai penyedia jasa langsir material proyek ini mengeluhkan tidak dibayarnya ongkos langsir pasir serta material pasir sebanyak 3,5 truk yang telah disuplai untuk proyek tersebut. Total kerugian yang dialami Karsudi mencapai Rp3.775.000,00, namun hingga kini, pembayaran yang menjadi haknya tak kunjung diterima.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

GM GRIB JAYA Jember Turun Tangan

Melihat adanya indikasi permasalahan dalam proyek ini, Generasi Muda (GM) GRIB JAYA Kabupaten Jember segera merespons pengaduan Karsudi.

Ketua GM GRIB JAYA Jember, Zainul Muhtadi, beserta tim langsung turun ke lokasi proyek guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Setibanya di lokasi, tim GM GRIB JAYA Jember menemukan kejanggalan mencolok. Salah satu pelanggaran yang tampak nyata adalah tidak adanya papan nama proyek di lokasi pekerjaan.

Hal ini jelas menyalahi aturan, sebab setiap proyek konstruksi yang menggunakan dana pemerintah atau swasta seharusnya mencantumkan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi kepada publik.

“Seharusnya ada papan nama proyek yang menjelaskan siapa pelaksana proyek, sumber anggaran, besaran biaya, serta waktu pelaksanaan. Tapi di sini sama sekali tidak ada, ini jelas-jelas tidak sesuai aturan,” ujar Zainul dengan nada tegas.

Mediasi Gagal, Kepala Dinas Hanya Beri Janji Tanpa Kepastian

Masalah yang dihadapi Karsudi sebenarnya telah mencoba diselesaikan melalui jalur mediasi. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Jember telah turun tangan sebagai mediator dalam sengketa ini. Namun, hasil mediasi tersebut ternyata tidak membuahkan solusi nyata bagi Karsudi.

“Mediasi sudah dilakukan, tapi hasilnya nihil. Kepala Dinas hanya memberikan janji-janji tanpa ada kepastian kapan hak Karsudi akan dibayarkan. Sampai sekarang uangnya tetap tidak ada,” ungkap Zainul dengan kecewa.

Menurut Zainul, kasus ini seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pihak terkait, terutama Kepala Dinas dan pihak pelaksana proyek. Ia berharap agar Kepala Dinas bisa segera menyelesaikan masalah ini dan bertindak tegas terhadap pihak yang abai dalam memenuhi kewajiban pembayaran terhadap Karsudi.

Pelaksana Proyek dan Konsultan Harus Bertanggung Jawab

Dari informasi yang diperoleh, proyek ini dilaksanakan oleh CV. SINAR LESTARI, dengan konsultan proyek dari CV. PRAMUDYA TAMA KONSULTAN.

Pihak-pihak ini seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap segala aspek proyek, termasuk pembayaran kepada pihak yang telah bekerja dan menyuplai material.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga Karsudi mendapatkan haknya. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang dan merugikan pihak-pihak kecil seperti Pak Ul yang mencari nafkah dengan kerja keras,” tambah Zainul.

Ia juga menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, GM GRIB JAYA Jember siap menempuh langkah-langkah lebih lanjut, termasuk melaporkan permasalahan ini ke pihak berwenang.

Transparansi Proyek Jadi Sorotan

Kasus yang menimpa Karsudi ini bukan hanya persoalan tunggakan pembayaran, tetapi juga menjadi cerminan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Dengan tidak adanya papan informasi proyek dan pembayaran yang macet, publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana proyek ini dijalankan dengan benar sesuai prosedur yang berlaku.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait, baik dari instansi pemerintah maupun aparat hukum, agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Karsudi alias Pak Ul kini tengah memperjuangkan haknya atas ongkos langsir dan material pasir yang belum dibayar. GM GRIB JAYA Jember telah turun tangan dan menemukan indikasi pelanggaran dalam proyek ini.

Upaya mediasi yang dilakukan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Jember berujung tanpa hasil, sementara pihak pelaksana proyek, CV. SINAR LESTARI dan CV. PRAMUDYA TAMA KONSULTAN, belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Dengan semakin kuatnya sorotan publik, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar Karsudi mendapatkan haknya dan proyek berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rahman Anda, Kepala Dinas terkait dikonfirmasi lewat aplikasi WA menyarankan agar melakukan konfirmasi kepada Rizky, PPK proyek ini. Sementara itu, Rizky, Kabid Dinas terkait mengatakan bahwa belum bisa menghubungi konsultan pengawas proyek tersebut.

“Kalau terkait papan nama saya selalu mengingatkan agar penyedia jasa tidak lupa memasang papan nama dalam setiap proyek,” kata Rizky kepada media ini.

Sementara itu BS, yang diduga sebagai pemilik CV. SINAR LESTARI tidak menjawab konfirmasi wartawan. Nomer WA 081294498*** milik BS berdering tidak diangkat. (r1ck)