BONDOWOSO, LINTAS NUSANTARA – Modus Baru Sejumlah pemuda dari Kecamatan Sumber Wringin bersama LSM Berdikari mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikelola oleh Bank Jatim Cabang Bondowoso.
Laporan ini dibuat atas indikasi adanya praktik manipulasi dalam pengajuan kredit yang berdampak besar terhadap para pemuda yang menjadi korban.
Modus Operandi Dugaan Penyimpangan KUR
Wakil Ketua LSM Berdikari, Mohammad Sodiq, menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari pengaduan sejumlah pemuda yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi tiba-tiba memiliki tanggungan utang sebesar Rp100 juta per orang. Para korban, yang sebagian besar adalah generasi muda baru lulus sekolah, mengaku hanya diberikan iming-iming bantuan dan bonus uang tunai sebesar Rp1 juta dengan modal menyerahkan KTP mereka kepada seseorang berinisial RAZ.
Menurut Sodiq, para korban awalnya diajak ke sebuah bank untuk menerima dana dan bonus yang dijanjikan. Namun, setahun kemudian, mereka didatangi oleh pegawai bank yang menagih cicilan pinjaman yang mereka tidak pernah ajukan.
“Awalnya para korban ini diiming-imingi untuk mendapatkan bantuan dan mendapatkan bonus bermodal KTP. Mereka mendapat Rp1 juta oleh oknum berinisial RAZ. Kemudian mereka diajak ke Bank Jatim untuk menerima program dan bonus tersebut oleh pelaku.
Namun, setelah setahun berlalu, ada pegawai Bank Jatim yang datang ke rumahnya menanyakan pinjaman tersebut,” ujar Mohammad Sodiq saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Kamis (30/2/2025).
Dampak Keuangan dan Kerugian Negara
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh LSM Berdikari, dugaan manipulasi ini tidak hanya merugikan individu para korban tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sodiq memperkirakan bahwa hanya dalam satu kelompok saja, kerugian akibat penyimpangan program KUR ini mencapai Rp900 juta.
“Saking besarnya, potensi kerugian negara dari kasus ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. Program KUR ini sejatinya dibuat untuk membantu masyarakat mendapatkan akses pembiayaan guna menjalankan usaha. Namun, kenyataannya program ini diduga telah disalahgunakan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Sodiq juga menyebut bahwa selain satu kelompok yang sudah teridentifikasi, pihaknya masih mendalami dua kelompok lainnya yang juga menjadi korban. Jika dijumlahkan dari ketiga kelompok tersebut, potensi kerugian yang ditimbulkan secara nasional bisa mencapai Rp2,7 miliar.
“Selain satu kelompok ini, masih ada dua kelompok lagi yang masih kita dalami. Dari ketiga kelompok itu, ada potensi kerugian nasional sebesar Rp2,7 miliar,” tegasnya.
LSM Berdikari dan Perjuangan Membela Wong Cilik
Mohammad Sodiq sendiri bukanlah sosok asing dalam dunia aktivisme di kawasan Tapal Kuda, yang mencakup Bondowoso, Jember, dan Situbondo. Namanya sudah sering muncul dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat kecil.
Dalam berbagai kesempatan, Sodiq menegaskan bahwa LSM Berdikari selalu berkomitmen untuk mengawal berbagai kasus penyimpangan yang merugikan masyarakat. Ia menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan manipulasi program KUR ini hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada para korban.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini terus berulang. Banyak masyarakat yang seharusnya bisa mendapatkan manfaat dari program pemerintah ini justru malah menjadi korban akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Pihak Bank Masih Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Bank Jatim Cabang Bondowoso masih menemui kendala. Saat dihubungi melalui nomor kantor 03324274**, panggilan hanya dijawab oleh mesin penjawab. Bahkan, ketika opsi ekstensi “0” dipilih untuk berbicara langsung dengan operator, saluran masih dalam keadaan sibuk.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank Jatim mengenai dugaan penyimpangan ini. Pihak LSM Berdikari berharap agar pihak berwenang, terutama Kejaksaan Negeri Bondowoso, segera mengambil langkah konkret untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi para korban dan keberlangsungan program KUR yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat.
Dugaan manipulasi dalam program KUR Bank Jatim Bondowoso ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Kejaksaan diharapkan segera turun tangan untuk mengusut kasus ini secara tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tidak semakin tergerus.
LSM Berdikari berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman atau bantuan yang tidak jelas untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. (r1ck)