JEMBER, LINTAS NUSANTARA – Pegawai Honorer Jember Opname di Rumah Sakit, Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto bergegas pergi ke rumah sakit dr Soebandi pada Kamis, 20 Maret 2025 malam.
Djoko hendak membesuk FHR, warga Kecamatan Kaliwates yang sedang terbaring di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Jember itu.
FHR adalah pegawai honorer yang mengalami depresi akibat gajinya berbulan-bulan tidak cair. Dia tercatat bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jember.
Djoko mengaku, baru mengetahui kondisi FHR dari teman-teman yang bersangkutan saat audiensi tentang nasib tenaga honorer.
“Saya sedih melihatnya sampai sulit ngomong. Semoga FHR cepat diberi kesembuhan,” kata Djoko usai keluar dari ruang perawatan Fahri.
Menurut Djoko yang menimpa pada FHR merupakan contoh nyata beban psikologis akibat terkatung-katungnya pencairan gaji pegawai honorer.
“Sudah kena beban pekerjaan, yo ora duwe duit (tidak punya uang). Juga tuntutan tanggung jawab untuk kebutuhan keluarganya. Bertumpuk-tumpuk masalah jadinya depresi seperti ini,” ujarnya.
FHR dijamin perawatan medisnya di rumah sakit melalui skema BPJS, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya. Sedangkan, Djoko secara pribadi membantu keluarga Fahri.
“Mengingat yang bersangkutan juga menjadi tulang punggung keluarga. Saya juga akan berupaya mengambil ijasah terakhirnya yang masih tertahan,” ucap Djoko.
Di Kabupaten Jember ada sekitar 13 ribu pegawai non ASN yang gajinya belum cair. Jenjang karir mereka juga belum jelas semenjak awal tahun ini.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri melalui surat nomor: 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025 sebenarnya telah mengizinkan pembayaran gaji pegawai non ASN dari belanja jasa pemerintah daerah. Namun, yang terjadi di Jember justru manuver politik sekaligus akrobat birokrasi.
DPRD Jember membuat panitia khusus (Pansus) dengan dalih untuk menelusuri dugaan penyimpangan rekrutmen non ASN. Begitu juga dengan Bupati Jember Muhammad Fawait yang juga membuat satuan tugas (Satgas) non ASN untuk mencermati kembali data kepegawaian.
Pembayaran gaji non ASN pun menunggu hasil akhir dari Pansus DPRD maupun Satgas Pemkab. Hingga kini kedua belah pihak belum kunjung membuat keputusan.
Djoko mengambil langkah untuk mendorong agar hambatan pencairan gaji non ASN cepat terurai. Harapannya, belasan ribu orang pegawai tersebut segera memperoleh hak-haknya.
“Saya segera membuat nota dinas dan mengkoordinasikan kepada pihak-pihak berwenang untuk memperlancar proses pencairan hak-hak pekerja honorer,” pungkasnya. (Say).