Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Pemdes Sukosari Adakan Pelantikan 6 Perangkat Desa, Diantara

oplus_0

JEMBER, LINTAS NUSANTARA – Pemdes Sukosari Adakan Pelantikan 6 Perangkat Desa di Pendopo Desa Sukosari, Sukowono, Kabupaten Jember. Pada Senin 17 Februari 2025.

Pengisian perangkat Desa terdiri dari 3 Kepala Dusun, diantara Dusun Srino, Dusun Sasi, Dusun Patemon. Dan 2 Kasi, Kasi Pemerintah, Kasi (Kesra) Kaur Kesra. Pelantikan dan Pengukuhan ini dilakukan dengan prosesi

Pelantikan di hadiri oleh Kades Sukosari Ahmad Romadlon,  Camat Sukowono Jono Wasinudin S. kep M. Si, Danramil, Kapolsek Sukowono, Babinsa, Babinkamtibmas, Perangkat Desa RT/RW, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat, serta undangan warga Desa Sukosari.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Sedangkan perangkat yang dilantik adalah :1.Kasi Pemerintahan “Muhammad Faqih”. 2. Kasi Kesra “Ahmad Alvin Ivandi”. 3. Kasun Sirno ”Asep Prayogo”. 4. Kasun Sasi ”Ahmat Hidayat”. 5. Kasun Patemon “M. Rocki Ilmi M”. Dimana jabatan yang sudah dilantik dan dikukuhkan oleh Kepala Desa Sukosari.

Diharapkan perangkat Desa yang telah dilantik dan dikukuhkan bisa segera menjalankan tugas atau jabatannya sesuai jabatan masing masing, karena jabatan kasun dan kasi adalah jabatan yang vital.

Kasun ini berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya, yang bertugas untuk membina ketentraman dan ketertiban umum, menyusun dan mengawasi pembangunan diwilayahnya, serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Desa. Tegas Ahmad Romadlon.

Pelantikan yang dihadiri oleh Camat Sukowono serta staf Kecamatan , Kapolsek Sukowono (AKP Solikhan Arief SH. M.H) , Danramil Sukowono (“Lettu inf Kholil Adnan”) , BPD, Thomas, tokob Agama serta undangan warga Desa Sukosari, serta RT dan RW Desa Sukosari.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Camat Sukowono Jono Wasinudin S. kep M. Si, menyampaikan kepada perangkat desa yang telah dilantik sebagai Kasun dan Kasi bahwa jabatan kasun bukan sekedar jabatan yang diberikan oleh kepala desa.

Namun jabatan tersebut merupakan amanah Undang-undang Desa dan aturan turunannya yaitu Permendagri Nomor 84 tahun 2015, sudah dijelaskan detail tentang Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya. Ungkap Camat Sukowono, Jono Panggilan Akrabnya.

Lanjut Jono, Sehingga dalam Sistem Pemerintahan Desa, Kepala Dusun sebagai unsur Perangkat Desa dan juga merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan, harus bisa betul-betul memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat di wilayahnya masih masih. Tutup Jono Camat Sukowono. (Sayadi).