MADINA, LINTAS NUSANTARA – Perwakilan wartawan Kabupaten Madinah audensi ke Kantor Pengadilan Agama Kab Madina, Rabu 27 Februari 2025 di ruangan ketua Pengadilan Agama Kab Madina, Mirwan S.H.I. , M.H.
Dalam rangka Audiensi ini ketua pengadilan agama memaparkan setiap permasalahan masalah pernikahan baik di bawah umur atau surat gugatan perceraian harus sesuai aturan berlaku, tak bisa kita memutuskan permasalahan pernikahan Tampa ada gugatan ke pengadilan Agama Kab, Madina.
Bagi masyarakat kurang mampu menuntut haknya ke kantor pengadilan agama panyabungan segera di ambil surat keterangan dari Kapala Desa setempat / kelurahan, dan di lampirkan kalau ada Poto kopi yang pernah dapat bantuan dari pemerintah PKH atau bantuan sejenis lainya.
Ketua pengadilan agama panyabungan menyampaikan kalau ada permasalahan tentang masalah perkara pengadilan agama agar kordinasi langsung ke pihak petugas kantor pengadilan agama kab, Madina.
Okis Ridwan sebagai putra Banjar Malayu kedepan berharap kepada masyarakat yang tidak paham masalah perundang- undangan pernikahan atau masalah gugatan pengadilan agama Kab, Madina, kedepan langsung datang ke kantor pengadilan agama, biar di kasih pihak pengadilan arahan dan pedoman tentang peraturan pengadilan agama di kab, Madina yang di namai negara undang- undang yang sah ada Dasar Hukumnya tuturnya.