Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Polres Madina Luruskan Informasi Penanganan Kasus Cabul Yang Korbannya dari Padangsidimpuan

MADINA, LINTAS NUSANTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) meluruskan informasi terkait penanganan kasus perbuatan cabul terhadap perempuan berusia 15 tahun asal Kota Padangsidimpuan dengan LP/B/56/III/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 02 Maret 2024.

Korban merupakan anak yatim, bersekolah di salah satu pesantren di Kabupaten Madina. Sementara pelaku adalah orang tua dari kawan korban. Korban dan pelaku berasal dari Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanudin, SH, MH menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pelaku pencabulan yang dilaporkan pada tanggal 02 Maret 2024 sudah sesuai prosedur.

Ikhwanudin menyebut, penetapan tersangka sudah merujuk dengan dua alat bukti yang ditemukan. Pertama keterangan saksi, yang kedua hasil Visum et Repertum yang menyatakan areal sensitif korban positif rusak.

“Korban adalah sebagai saksi, karena hanya dia yang mengetahui, merasakan peristiwa pencabulan itu. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Batang Natal,” kata Kasat Reskrim.

“Semua prosedur sudah kita jalankan. Isu permintaan uang kepada pelaku untuk ditetapkan tersangka itu tak benar. Pelaku malah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sebelum isu itu beredar, ” terang Kasat Reskrim.

Lebih jelas, Ikhwanudin menyebut bahwa kasus pelecehan seksual merupakan kasus yang harus di atensi, bukan hanya kasus cabul dari Padangsidimpuan. Mereka tidak ingin mempermainkan suatu kasus hanya dengan uang tunai. 

“Apalagi korban adalah anak yatim. Korban trauma atas perbuatan di pelaku ini. Semua kasus cabul terhadap anak di bawah umur itu pasti jadi atensi, kita tidak main-main,” ujarnya.

Ditanya tentang perjalanan penanganan kasus ini, Kasat Reskrim mengaku sudah dua kali pihaknya menang Praperadilan di Pengadilan Negeri Madina atas gugatan pelaku melalui kuasa hukumnya.

“Berkas pelimpahan sudah kembali kita kirimkan ke JPU di Kejaksaan Negeri  Madina. Pelaku dua kali ajukan Praperadilan ke Pengadilan tetapi hasilnya selalu ditolak Hakim,” imbuhnya.

Peliput: (tim)