PRINGSEWU, LINTAS NUSANTARA – Polres Pringsewu, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan dan kembang api selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Larangan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan dan keamanan warga, mengingat penggunaan petasan berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasi Humas AKP Priyono, menjelaskan bahwa ada empat poin utama yang melatarbelakangi larangan ini.
Pertama, suara keras dari petasan dapat menimbulkan trauma pada anak-anak, lansia atau pengguna jalan yang melintas. Kedua, risiko luka bakar akibat ledakan petasan yang mengenai tubuh, dengan tingkat keparahan mulai dari kulit melepuh hingga terkelupas bahkan bisa menyebabkan meninggal dunia.
“Ketiga, petasan berpotensi memicu kebakaran jika dimainkan di dekat bahan mudah terbakar. Keempat, penggunaan petasan menyebabkan polusi udara yang bisa menimbulkan gangguan kesehatan seperti sesak napas, batuk, hingga infeksi saluran pernapasan,” ujar AKP Priyono, Jumat (28/2/2025).
Selain membahayakan, bermain petasan juga melanggar hukum sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Ada sanksi hukum bagi siapa saja yang mengganggu keamanan masyarakat. Namun, sanksi tersebut merupakan langkah terakhir setelah pendekatan persuasif,” tambahnya.
AKP Priyono juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak, terutama pada malam atau dini hari. Pasalnya, saat Ramadhan kerap muncul tradisi perang sarung yang dilakukan remaja dan anak-anak. Aktivitas ini berpotensi memicu tindak kekerasan atau tindak pidana yang dapat berujung sanksi hukum.
Selain larangan petasan dan perang sarung, Polres Pringsewu juga meminta agar usaha hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, dan lapo tuak tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor: 729/302/U.18/II/2025 tanggal 17 Februari 2025.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan bulan Ramadhan dengan kegiatan positif yang meningkatkan keimanan dan memperkuat solidaritas sosial di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.
Priyono menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli keamanan di sejumlah titik rawan selama bulan Ramadhan. Patroli tersebut difokuskan pada lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat bermain petasan, perang sarung, maupun aktivitas lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami juga akan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa untuk memberikan edukasi kepada warga tentang bahaya petasan dan pentingnya menjaga ketenangan selama Ramadhan,” tambah Priyono.
Polres Pringsewu membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline bebas pulsa 110 dan media sosial resmi untuk melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Warga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan penjualan atau penggunaan petasan secara ilegal di lingkungan sekitar. (r1ck)