Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Presiden Prabowo Bereaksi! Menteri Desa Terseret Kasus Pilkada Serang, Bagaimana Nasibnya?

BONDOWOSO, LINTAS NUSANTARA – Presiden Prabowo Bereaksi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) setelah menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam pemberian dukungan kepala desa (kades) terhadap salah satu pasangan calon.

Dalam sidang yang digelar di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan adanya bukti kuat bahwa Yandri Susanto, yang merupakan suami calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kades secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Bukti dan Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti adanya rekaman video dan kesaksian dari sejumlah kepala desa yang membuktikan bahwa mereka mendapatkan tekanan untuk mendukung pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Bukti yang diajukan pemohon menunjukkan adanya pertemuan tertutup antara Menteri Yandri Susanto dengan sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang, di mana dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pengarahan untuk memberikan dukungan politik kepada istrinya yang maju dalam Pilkada Serang 2024.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyatakan bahwa keterlibatan seorang pejabat negara dalam proses pemilihan daerah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip demokrasi dan netralitas pemilu.

“Seorang menteri yang notabene adalah pejabat negara seharusnya menjaga netralitas dan tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Menteri Desa Yandri Susanto tidak bersikap netral dalam kontestasi politik di Kabupaten Serang,” ujar Arief dalam sidang putusan.

Reaksi Praktisi Hukum dan Masyarakat

Keputusan MK ini mengundang berbagai reaksi dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum. Praktisi hukum asal Maesan, Bondowoso, Mohammad Rofiq, menilai bahwa putusan MK ini menjadi tamparan keras bagi dunia hukum dan politik di Indonesia.

“Dunia hukum kembali digemparkan dengan putusan Hakim MK yang menyatakan bahwa ada bukti kuat cawe-cawe politik terhadap Pilkada Serang 2024 yang dilakukan oleh seorang menteri dari Kabinet Merah Putih, yakni Menteri Desa Yandri Susanto. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap netralitas pejabat negara dalam pemilu,” ujar Rofiq.

Ia menambahkan bahwa seharusnya hal ini tidak terjadi, terlebih lagi Yandri Susanto baru menjabat sebagai Menteri Desa selama satu bulan.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

“Beliau seakan-akan menggunakan jabatan negara untuk kepentingan keluarga. Ini sangat mencederai konstitusi,” tegasnya.

Menurut Rofiq, keterlibatan kepala desa dalam politik praktis juga menjadi perhatian serius. Ia menyoroti adanya rekaman video yang menunjukkan beberapa kepala desa secara terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap istri Menteri Desa. Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dalam pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 dan Pasal 282.

“Dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, maupun aparatur desa dilarang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam pemilu. Dengan adanya bukti ini, jelas bahwa ada pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Rofiq.

Sikap Pemerintah dan Presiden Prabowo

Keputusan MK ini juga menimbulkan tekanan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai kepala negara, Prabowo sebelumnya telah berulang kali mengingatkan para pejabatnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan lebih fokus pada pelayanan kepada rakyat.

Pada peringatan Hari Lahir Nahdlatul Ulama (Harlah NU) beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo bahkan sempat berpidato dengan tegas:

“Bersihkan dirimu sebelum Anda yang dibersihkan.”

Pernyataan tersebut menjadi relevan dalam konteks kasus ini, di mana salah satu anggota kabinetnya justru terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan nilai demokrasi.

Sumber di Istana Kepresidenan menyebutkan bahwa Presiden Prabowo akan segera memanggil Menteri Yandri Susanto untuk meminta klarifikasi terkait putusan MK ini. Sejumlah pihak bahkan mendesak agar Yandri mengundurkan diri atau dipecat dari jabatannya sebagai Menteri Desa.

Implikasi Putusan MK dan Pemungutan Suara Ulang

Dengan putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada Serang 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait untuk memastikan PSU berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik.

“Kami akan memastikan bahwa pemungutan suara ulang ini dilakukan dengan prinsip demokrasi yang bersih, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” ujar Hasyim.

Di sisi lain, pasangan calon yang dirugikan dalam Pilkada Serang 2024, yaitu pasangan nomor urut 1, menyambut baik putusan MK ini. Mereka menganggap bahwa keputusan ini adalah bentuk keadilan bagi masyarakat Serang yang menginginkan pemilu yang jujur dan adil.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Salah satu calon dari pasangan nomor urut 1 mengatakan, “Kami percaya pada proses hukum dan bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada.”

Sementara itu, pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini. Namun, tim pemenangan mereka dikabarkan akan mengajukan upaya hukum lain untuk mempertahankan kemenangan mereka.

Putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia. Kasus ini juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap netralitas pejabat negara dalam pemilu harus semakin diperketat.

Ke depan, masyarakat berharap agar pemilu di Indonesia dapat berlangsung secara transparan dan bebas dari intervensi politik, sehingga kepercayaan publik terhadap demokrasi tetap terjaga. (r1ck)