Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

PTSP Jember Disorot! LBH-BIN Desak Kejelasan IMB Yang Tak Kunjung Terbit

JEMBER, LINTAS NUSANTARA – PTSP Jember Disorot, Lembaga Bantuan Hukum Barisan Independen Nusantara (LBH-BIN) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal persoalan hukum dan administrasi publik.

Kali ini, mereka mendatangi kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jember guna mengonfirmasi pengaduan dari Yayasan STDI Imam Syafi’i Kaliwates, yang sebelumnya telah disampaikan ke kantor pusat LBH-BIN di Jl. Sarangan, Pakusari, Jember.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Kedatangan LBH-BIN yang diwakili oleh salah satu anggota Tim Khusus (Timsus), Ryo, bertujuan untuk memastikan kejelasan status permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diajukan oleh pihak yayasan sejak 3 Oktober 2017. Namun, hingga saat ini, lebih dari tujuh tahun berlalu, izin tersebut belum juga mendapatkan kepastian.

Konfirmasi dari PTSP Jember

Setibanya di kantor PTSP Jember, Ryo diterima oleh Ibu Fidiyah, salah satu staf bagian perizinan yang menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, kebijakan terkait IMB telah berubah. Kini, izin pembangunan harus menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang proses pengajuannya dilakukan secara daring.

“Kami mengikuti regulasi yang berlaku, dan sejak tahun 2021, IMB sudah tidak berlaku lagi, digantikan dengan PBG. Semua permohonan perizinan baru harus diajukan melalui sistem online,” ujar Fidiyah.

Namun, pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Ryo, yang menegaskan bahwa LBH-BIN memahami perubahan regulasi dari IMB ke PBG. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan utama adalah lambannya kinerja PTSP dalam menindaklanjuti permohonan yang sudah masuk jauh sebelum peralihan regulasi.

“Kami bukan hanya mempertanyakan perubahan IMB ke PBG, melainkan bagaimana dengan permohonan yang sudah diterima sejak tahun 2017? Apakah harus diajukan kembali dan dianggap tidak pernah ada? Padahal, berdasarkan tanda terima yang kami pegang, dokumen telah dinyatakan lengkap dan sedang dalam proses,” ujar Ryo dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Ryo juga menyoroti ketidakkooperatifan PTSP dalam menangani kasus ini, yang seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur batas waktu dalam proses perizinan.

Frustrasi Pihak Yayasan STDI Imam Syafi’i

Keluhan atas ketidakpastian ini juga disampaikan oleh Ali Salim, perwakilan yayasan yang selama ini aktif mengurus perizinan. Ia mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun dirinya terus bolak-balik ke PTSP Jember untuk menanyakan perkembangan permohonan IMB, namun selalu mendapatkan jawaban yang sama: “Masih dalam proses.”

“Setiap minggu saya datang ke PTSP untuk menanyakan kelanjutan izin ini. Namun, saya hanya dipertemukan dengan berbagai staf yang pada akhirnya selalu memberikan jawaban yang sama, tanpa kejelasan kapan izin tersebut akan terbit,” ungkap Ali Salim dengan nada kecewa.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Menurutnya, prosedur perizinan yang berlarut-larut ini membuat yayasan mengalami kendala dalam melanjutkan pembangunan. Bahkan, akibat dari ketidakjelasan ini, mereka akhirnya meminta bantuan LBH-BIN agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

“Kami sudah menunggu terlalu lama. Jika memang ada masalah dalam administrasi, seharusnya disampaikan sejak awal, bukan dibiarkan menggantung seperti ini. Oleh karena itu, kami meminta LBH-BIN membantu memperjuangkan hak kami,” imbuhnya.

Desakan LBH-BIN untuk PTSP Bertindak Cepat

Menanggapi keluhan tersebut, LBH-BIN menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang jelas. Mereka juga meminta PTSP Jember untuk lebih transparan dan bertanggung jawab atas keterlambatan ini.

“Kami akan menempuh jalur hukum jika tidak ada respons yang jelas dalam waktu dekat. Ini bukan hanya soal perizinan, tetapi juga soal hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang adil dan cepat,” tegas Ryo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PTSP Jember terkait langkah yang akan diambil dalam menyelesaikan permasalahan ini. LBH-BIN memastikan bahwa mereka akan terus mengupayakan agar perizinan Yayasan STDI Imam Syafi’i segera mendapatkan kepastian sesuai dengan aturan yang berlaku. (r1ck)