Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Transparansi Dilanggar? Proyek Bangunan Baru di Desa Mangaran Jadi Sorotan Publik

Jember – Masyarakat Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, digegerkan dengan adanya proyek pembangunan di lingkungan Kantor Desa yang diduga sebagai proyek “siluman”. Istilah ini disematkan karena proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama kegiatan sebagaimana mestinya. Tidak adanya papan informasi proyek memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat dan aktivis pemerhati kebijakan publik mengenai sumber anggaran, tujuan proyek, hingga besaran dana yang digunakan.Salah satu suara kritis datang dari Tohet Darmaji, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIJAK Jember. Dalam keterangannya kepada media, Tohet menyampaikan keprihatinannya terhadap pelaksanaan proyek yang tidak mengindahkan prinsip transparansi. Menurutnya, papan nama proyek adalah bentuk informasi publik yang wajib dipasang oleh pelaksana proyek, terutama jika proyek tersebut menggunakan dana dari anggaran negara seperti Dana Desa.“Ketika proyek dibiayai dari Dana Desa, maka seluruh proses dan informasinya wajib transparan kepada masyarakat. Papan proyek itu adalah hak publik untuk mengetahui siapa pelaksananya, berapa anggarannya, kapan dimulai dan kapan selesai. Jika tidak ada papan nama, maka patut diduga ada yang ingin disembunyikan,” ujar Tohet dengan nada serius.Lebih lanjut, Tohet menyayangkan proses pelaksanaan pembangunan yang dinilainya tidak sesuai prosedur dan terkesan asal-asalan. Salah satu sorotan utamanya adalah pada bangunan lama yang tidak sepenuhnya dibongkar. Ia mencurigai bahwa proyek tersebut adalah pembangunan ruangan baru untuk Kepala Desa, namun anehnya bangunan lama tidak dibongkar secara keseluruhan.“Kalau bangunan lama masih digunakan sebagian, maka anggaran pembangunan seharusnya lebih kecil. Tapi kalau tetap menggunakan anggaran besar seolah membangun dari nol, maka di situlah kita curiga ada indikasi mark-up atau pemborosan anggaran,” tambah Tohet.Tohet juga menegaskan bahwa praktik-praktik seperti ini sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, pemerintah desa seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola yang bersih, akuntabel, dan terbuka.“Pemerintah Desa Mangaran seharusnya mengedepankan akuntabilitas. Dana desa itu uang rakyat, dan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jangan ada praktik-praktik abu-abu apalagi gelap seperti ini,” tegasnya.Ia juga menyerukan agar inspektorat daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan audit terhadap proyek tersebut. Menurutnya, jika benar ditemukan pelanggaran atau indikasi penyimpangan, maka pihak yang terlibat harus diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.“Ini bukan hanya soal papan nama, tapi soal integritas pengelolaan dana publik. Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain,” katanya.Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Mangaran terkait tudingan tersebut. Beberapa warga yang dimintai keterangan mengaku tidak tahu-menahu tentang proyek tersebut. Mereka hanya mengetahui bahwa beberapa minggu terakhir terlihat ada aktivitas pembangunan di area kantor desa.“Yang kami tahu cuma ada pembangunan, tapi tidak ada papan nama proyek. Kami kira ini proyek biasa, tapi ternyata jadi sorotan juga,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.Ketidaktahuan warga terhadap proyek yang berjalan di desanya semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut minim sosialisasi dan partisipasi publik. Hal ini tentu bertolak belakang dengan semangat Dana Desa yang seharusnya direncanakan dan diawasi bersama oleh masyarakat.Sebagai informasi, Dana Desa adalah program pemerintah pusat yang digulirkan sejak tahun 2015 untuk mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Penggunaan Dana Desa diatur secara ketat dan wajib dilaporkan dalam sistem keuangan desa serta diaudit oleh aparat pengawasan.Praktik-praktik tidak transparan seperti yang diduga terjadi di Desa Mangaran berpotensi menghambat tujuan mulia dari program tersebut. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak – mulai dari masyarakat, aktivis, media, hingga penegak hukum – untuk bersama-sama mengawasi agar setiap rupiah dana desa benar-benar bermanfaat dan tidak disalahgunakan.Kepala Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Haji Syukur, dikonfirmasi melalui WA 081558023*** tidak menjawab. Nomer WA wartawan media ini malah diblokir. Dihubungi lewat seluler gsm tersambung tapi tidak diangkat juga.Sementara Camat Ajung, Beny Armindo Ginting mengatakan bahwa kegiatan (proyek-red) ini belum selesai. Pak Camat berjanji akan segera melakukan cek lapangan. (r1ck)