Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Gegera Seleksi PPPK Jember: Masa Kerja 1 Tahun Bisa Lolos, yang Senior Justru Gagal?

JEMBER, LINTAS NUSANTARA – Gegera Seleksi PPPK Jember, Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di Kabupaten Jember kembali menuai polemik. Satgas SATU RUMAH menyoroti dugaan adanya kejanggalan dalam proses seleksi yang diduga memberi keuntungan bagi Non-ASN tertentu yang memiliki “bekingan”.

Modus serupa disebut-sebut terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, di mana proses seleksi terlihat tersamarkan oleh banyaknya kebutuhan formasi yang dibuka. “Modus meloloskan Non-ASN bekingan ternyata juga terjadi di Dinas Kesehatan yang tersamarkan dengan banyaknya kebutuhan formasi,” ungkap Aep Ganda Permana, anggota Satgas SATU RUMAH, dalam keterangannya kepada media.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Pengumuman Hasil Seleksi dan Dugaan Kejanggalan

Sebelumnya, pada 30 Desember 2024, Bupati Jember mengeluarkan pengumuman resmi dengan nomor 800.1.2/5864/35.09.414/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan penetapan usul Nomor Induk PPPK (NI PPPK) Periode 1 di lingkungan Pemkab Jember tahun anggaran 2024. Namun, di balik pengumuman ini, muncul berbagai pertanyaan mengenai transparansi dan akurasi proses seleksi yang dilakukan.

Aep Ganda Permana menyoroti anomali di mana banyak Non-ASN yang telah lama mengabdi justru tidak lolos, sementara sejumlah Non-ASN baru yang bekerja dalam waktu singkat justru berhasil masuk dalam daftar penerima PPPK. “Sudah habiskah Non-ASN yang bermasa kerja lama di Dinkes? Kok yang lolos siluman bermasa kerja 1 (satu) tahun?” tanyanya.

Menurut Aep, setidaknya ada dua orang Non-ASN yang lolos seleksi PPPK meskipun masa kerja mereka diduga kurang dari dua tahun. Kedua orang tersebut terdaftar dalam kategori R3 dengan inisial NW dan IS. Padahal, berdasarkan data pra-finalisasi per 3 Oktober 2022, keduanya memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, sehingga seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diloloskan dalam seleksi ASN PPPK.

“Jangan coba-coba ya Kosuko…!!. Non-ASN Dinkes di pendataan 2022 dengan masa kerja baru 1 tahun, tetapi tetap lolos verifikasi bahkan lolos PPPK,” tegas Aep.

Awal 2021: Tidak Ada Rekrutmen Non-ASN, Tapi Kok Bisa Ada?

Selain mempertanyakan seleksi ASN PPPK, Aep juga mengingatkan bahwa awal tahun 2021 seharusnya tidak ada rekrutmen Non-ASN di Kabupaten Jember. Hal ini disebabkan oleh situasi politik dan anggaran yang terjadi saat itu.

Menurutnya, pada awal 2021, Pemkab Jember tidak memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga bulan Februari. Kondisi ini terjadi karena adanya deadlock antara Bupati Faida dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dalam pembahasan APBD. Di sisi lain, masa jabatan Bupati Faida juga berakhir pada bulan Februari 2021, sehingga seharusnya tidak ada kebijakan baru terkait perekrutan Non-ASN pada periode tersebut.

“Kalau memang benar ada Non-ASN dengan masa kerja satu tahun yang lolos seleksi PPPK, maka ini patut dipertanyakan. Karena seharusnya, mereka baru direkrut setelah Februari 2021, di mana saat itu tidak ada APBD untuk menggaji pegawai Non-ASN yang baru direkrut,” jelas Aep.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Satgas SATU RUMAH Minta Evaluasi dan Transparansi

Dengan adanya dugaan kejanggalan ini, Satgas SATU RUMAH meminta agar proses seleksi ASN PPPK di Dinas Kesehatan Jember dievaluasi secara menyeluruh. Mereka juga mendesak adanya transparansi dalam proses rekrutmen, terutama dalam verifikasi masa kerja Non-ASN yang dijadikan dasar kelulusan dalam seleksi PPPK.

Satgas juga meminta agar pemerintah daerah, khususnya Bupati Jember, memberikan klarifikasi terkait hal ini. Jika benar ada Non-ASN dengan masa kerja yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap diloloskan, maka ini dapat menjadi preseden buruk bagi sistem rekrutmen ASN di Kabupaten Jember.

“Kami berharap ada transparansi dalam proses seleksi ASN PPPK ini. Jangan sampai yang sudah mengabdi lama justru tersisih, sementara yang baru masuk bisa dengan mudah lolos hanya karena memiliki bekingan tertentu,” pungkas Aep.

Respons Pemerintah Kabupaten Jember

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Jember, Sukowinarno, SH, S.Pd, M.Si, kepada media ini mengaku belum pegang data. “Saya tidak bisa komentar sebelum pegang data yang bersangkutan. Setelah data kami pegang baru kami bisa komentar,” katanya via aplikasi WA.

Disisi lain, berbagai pihak mulai mendesak agar dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa proses seleksi dilakukan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan tenaga honorer yang merasa dirugikan akibat seleksi yang diduga tidak transparan. Para tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun berharap pemerintah daerah dapat memberikan keadilan bagi mereka yang benar-benar memenuhi syarat, bukan justru memberikan kesempatan kepada mereka yang baru bekerja dalam waktu singkat tetapi memiliki “jalur khusus” untuk lolos dalam seleksi PPPK.

Dengan semakin kuatnya desakan dari berbagai pihak, kini bola panas ada di tangan Pemkab Jember. Akankah ada tindak lanjut atas dugaan ini? Ataukah kasus ini akan berlalu begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas? Masyarakat dan para tenaga honorer tentu akan terus mengawal perkembangan kasus ini. (r1ck)