BLITAR, LINTAS NUSANTARA – Skandal Korupsi di Blitar, Tim Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan di dua rumah milik Muhammad Muchlison, kakak kandung eks Bupati Blitar, Rini Syarifah alias Mak Rini. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.
Dua Rumah Digeledah, Berkas Disita
Rumah pertama yang digeledah beralamat di Jalan Masjid Nomor 6 RT 001/RW 004, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Kemudian, Tim Kejari melanjutkan penggeledahan di rumah kedua yang berlokasi di Dusun Tuliskriyo, Desa Tuliskriyo, RT 004/RW 001, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penyidikan yang tengah berlangsung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.
Muchlison dalam Struktur Pemerintah Daerah
Selain sebagai kakak kandung Mak Rini, Muhammad Muchlison diketahui pernah menjabat sebagai Penanggung Jawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/474/409.1.2/KTPS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 188/221/409.06/KTPS/2022 tentang Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar.
Keberadaan Muchlison dalam struktur TP2ID ini memunculkan dugaan bahwa ia memiliki peran dalam pengondisian proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah, termasuk proyek DAM Kali Bentak.
Satu Tersangka Sudah Ditetapkan
Sebelum penggeledahan ini, Kejari Blitar telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak, yaitu MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama. Perusahaan ini diketahui sebagai pelaksana proyek pembangunan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.921.123.300 pada tahun 2023.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara hasil pembangunan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dugaan Peran Muchlison Sebagai Makelar Proyek
Berdasarkan data yang dihimpun, Muchlison diduga berperan sebagai “makelar proyek” dalam proyek pembangunan DAM Kali Bentak. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa CV Cipta Graha Pratama tidak menerima penuh nilai kontrak proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Dugaan ini semakin memperkuat asumsi bahwa ada peran pihak lain dalam distribusi dana proyek tersebut.
Kejari Blitar menyatakan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tandas Diyan.
Penggeledahan yang dilakukan di dua rumah milik Muhammad Muchlison menambah panas isu dugaan korupsi di Kabupaten Blitar. Dengan latar belakangnya sebagai pejabat dalam TP2ID dan saudara kandung dari eks Bupati Blitar, perannya dalam proyek DAM Kali Bentak kini menjadi sorotan. Kejari Blitar terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru dalam penyidikan yang sedang berlangsung. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum yang akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini. (r1ck)