JAKARTA, LINTAS NUSANTARA – Viral Dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN pada Senin, 21 April 2025, anggota Komisi II dari Fraksi PKB.
Gus Muhammad Khozin, menyampaikan usulan untuk mengatasi persoalan agraria yang melibatkan warga dengan PT. Kereta Api Indonesia (KAI).
Usulan tersebut berupa penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di atas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai solusi kompromi.
“Ini bisa menjadi jalan tengah antara penguasaan warga yang sudah berlangsung puluhan tahun dengan status kepemilikan lahan oleh PT. KAI,” ujar Gus Khozin.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan berada di Jalan Mawar, Kelurahan Jember lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Di lokasi tersebut, warga telah tinggal selama bertahun-tahun di atas lahan yang secara hukum tercatat PT. KAI memegang SHGB.
Ketegangan antara penguasaan faktual warga dan kepemilikan legal oleh BUMN ini terus berlangsung tanpa kejelasan hukum.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merespons positif gagasan tersebut. Ia menyatakan sepakat bahwa penerbitan HPL di atas HGU dapat menjadi solusi konkret yang mengakomodasi kepentingan rakyat tanpa mengabaikan hak negara.
“Selama prinsip keadilan agraria dijaga, ini bisa menjadi opsi yang layak kita jalankan,” kata Nusron.Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa dalam minggu ini ia akan segera melakukan koordinasi dengan pihak PT. KAI untuk membahas lebih lanjut persoalan yang terjadi di Jalan Mawar, Jember lor.
Koordinasi ini diharapkan membuka jalan menuju penyelesaian yang manusiawi dan berkeadilan bagi warga yang telah lama menanti kepastian, Viral, (r1ck)