Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Hakim Turun ke Lokasi! Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan Jalan Mawar Jember Berlangsung Tegang

JEMBER, LINTAS NUSANTARA – Hakim Turun ke Lokasi, Tim Pengadilan Negeri Jember menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa lahan di Jalan Mawar, Kecamatan Patrang, Jember. Pemeriksaan ini melibatkan Hakim Dina Pelita Asmara, Hakim Desbertua Naibaho, Hakim Irwansyah, serta Panitera Rahmat Hidayat, yang didampingi beberapa staf Pengadilan Negeri Jember.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Lurah Jemberlor, Babinsa, aparat Polsek Patrang, dan aparat Koramil Patrang. Turut hadir pula Ra Kholil, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, serta Ketua Umum Topi Bangsa Jember, Gus Baiquni Purnomo.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Dari pihak warga korban penggusuran, hadir koordinator Reta Catur Pristiwantono yang didampingi oleh tiga tim kuasa hukum, yaitu Agung Widodo, Aris Fiana, dan Ani Nurmasari. Mereka mendampingi warga untuk memastikan hak-hak mereka tetap diperjuangkan dalam persidangan.

Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Jember

Pemeriksaan Setempat ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan kesesuaian objek sengketa, terutama batas-batas dan luas lahan yang menjadi pokok gugatan. Tim hakim dari Pengadilan Negeri Jember turun langsung ke lapangan guna mencocokkan fakta di lapangan dengan dalil yang disampaikan dalam persidangan.

Advokat Ani Nurmasari yang menyaksikan langsung pemeriksaan menyampaikan bahwa PS bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa. “Pihak Pengadilan Negeri Jember hadir di sini untuk memastikan bahwa batas-batas serta luas lahan yang disengketakan sesuai dengan fakta yang ada. Hal ini penting agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Selain melakukan pengukuran dan pencocokan data, majelis hakim juga mendengarkan langsung keterangan dari warga korban penggusuran, serta pihak-pihak terkait yang hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Warga Korban Penggusuran Jalan Mawar Tuntut Keadilan

Warga korban penggusuran yang hadir dalam Pemeriksaan Setempat mengungkapkan kekecewaan dan penderitaan yang mereka alami akibat tindakan penggusuran yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI). Menurut mereka, penggusuran tersebut dilakukan secara paksa tanpa ada amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Advokat Ani Nurmasari, kuasa hukum warga Jalan Mawar, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kesengsaraan yang luar biasa sejak penggusuran terjadi.

“Warga yang terdampak penggusuran sangat tersiksa, mereka terlantar dan tidak memiliki tempat tinggal. Mereka dikeluarkan secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan yang sah,” ungkapnya.

Ani juga menegaskan bahwa penggusuran ini telah menyebabkan trauma mendalam bagi warga, terutama anak-anak dan lansia yang kehilangan tempat tinggal mereka. “Dampak psikologisnya sangat besar. Mereka tidak hanya kehilangan rumah, tetapi juga kehilangan rasa aman,” tambahnya.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Peran DPRD dan Tokoh Masyarakat dalam Sengketa Lahan

Menanggapi kondisi warga yang terdampak, Ra Kholil, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, yang turut hadir dalam Pemeriksaan Setempat, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini agar mendapatkan solusi yang adil bagi warga. “Kami dari DPRD akan berusaha agar keadilan bisa ditegakkan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam perkara ini,” ujarnya.

Selain itu, Gus Baiquni Purnomo, Ketua Umum Topi Bangsa Jember, juga menyoroti perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dalam penyelesaian sengketa lahan. “Negara harus hadir dalam persoalan ini. Warga tidak boleh dibiarkan menderita tanpa kepastian hukum dan tempat tinggal,” tegasnya.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Langkah Selanjutnya dalam Kasus Sengketa Jalan Mawar

Setelah pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, proses persidangan akan dilanjutkan dengan pengujian bukti dan saksi dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jember. Tim kuasa hukum warga Jalan Mawar berencana mengajukan bukti tambahan serta saksi-saksi yang dapat menguatkan dalil mereka dalam persidangan.

Sementara itu, warga yang menjadi korban penggusuran berharap agar hak mereka atas tanah dan tempat tinggal bisa dikembalikan atau setidaknya mendapatkan solusi yang layak. Mereka berharap Pengadilan Negeri Jember dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Kasus sengketa lahan di Jalan Mawar ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks hak-hak masyarakat atas tempat tinggal dan keadilan hukum. Apakah warga akan mendapatkan hak mereka kembali? Ataukah keputusan hukum akan berpihak pada PT. KAI? Semua akan bergantung pada proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jember.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Patrang, Hendra Kusuma, mengatakan kita hormati proses hukum berjalan. “Kami belum menerima tembusan maupun pemberitahuan,” katanya kepada wartawan lewat aplikasi WA.

Sementara itu Panitera Pengadilan Negeri Jember, Rahmat Hidayat, enggan melanjutkan komentar. Setelah mempertanyakan identitas wartawan lebih lanjut, pesan WA wartawan hanya centang dua warna biru. (r1ck)