Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

PN Jember Eksekusi Lahan Yang Diduga Keliru, Warga Tuntut Keadilan!

JEMBER, LINTAS NUSANTARA – PN Jember Pengadilan Negeri menjadi sorotan publik setelah melaksanakan eksekusi lahan yang diduga salah objek.

Eksekusi yang dilakukan berdasarkan Putusan PN Jember Nomor 18 Tahun 2022 ini menuai protes dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Desa Harjomulyo dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB).

Pelaksanaan eksekusi tanah tersebut berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 09.00 pagi di Dusun Sumberlanas Timur, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Namun, beberapa pihak menilai bahwa objek tanah yang dieksekusi tidak sesuai dengan putusan pengadilan dan diduga terjadi kekeliruan dalam penetapan lokasi.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Perbedaan Data Tanah yang Dipermasalahkan

Kasun Sumberlanas Timur, Moh. Wasil, yang berada di lokasi saat eksekusi berlangsung, mengungkapkan bahwa lahan yang dieksekusi adalah tanah dengan Petok C 781 Persil 139 atas nama B. Satika Asmi dengan luas 3.000 m². Sementara itu, dalam gugatan yang diajukan pemohon eksekusi, lahan yang disengketakan adalah Petok C 157 Persil 139 atas nama P. Asmi Kartjah dengan luas 2.000 m².

“Kami sudah menyampaikan keberatan dan menjelaskan bahwa tanah yang dieksekusi berbeda dengan yang tertera dalam gugatan. Namun, pihak panitera PN Jember tetap bersikeras melanjutkan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” ujar Moh. Wasil.

Kepala Desa Harjomulyo, Kartono, juga membenarkan bahwa terdapat ketidaksesuaian objek yang dieksekusi. “Seharusnya yang dieksekusi adalah Petok C 157 Persil 139, bukan Petok C 781 Persil 139 Kelas II. Kami telah mencoba menyampaikan hal ini kepada pihak pengadilan, namun tidak diindahkan,” ungkapnya.

PN Jember: Eksekusi Sudah Sesuai dengan Putusan Pengadilan

Menanggapi keberatan dari warga dan pemerintah desa, Panitera Muda Perdata PN Jember, Sawar, menyatakan bahwa proses eksekusi telah berjalan sesuai dengan putusan pengadilan dan tidak dapat dibatalkan atau dipertimbangkan kembali.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika ada pihak yang merasa keberatan atau menganggap ada kekeliruan, mereka bisa menempuh jalur hukum lebih lanjut. Tidak ada prosedur yang memungkinkan untuk menghentikan eksekusi yang sudah diputuskan,” tegas Sawar.

Eksekusi lahan ini pun mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian, termasuk anggota Polres Jember dan Polsek setempat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya tindakan anarkis dari warga yang merasa keberatan atas keputusan tersebut.

GRIB Jember Bersikeras Mengawal Kasus Ini Hingga Tuntas

DPC GRIB Jember turut mengawal jalannya eksekusi dan menyuarakan penolakan atas dugaan salah objek eksekusi ini. Panglima GRIB Jaya DPC Jember, Umar Farok, menegaskan bahwa kepala desa harus bertanggung jawab atas kejelasan letak objek tanah yang sah berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).

“Kepala Desa Harjomulyo harus memastikan di mana letak Petok C 781 Persil 139 dan di mana lokasi Petok C 157 Persil 139 yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban hanya karena ketidakjelasan administratif. Mereka punya akta, tapi tidak tahu di mana tanah mereka yang sebenarnya,” kata Umar Farok.

Usus Ayam Crispy Camilan Kang Yadi Enak, Renyah, Gurih, Nikmat, dan Kriuk

Ketua OKK GRIB Jaya, Adi, juga menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga masyarakat mendapatkan keadilan yang seharusnya.

“Kami akan terus mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan. Dari buku kerawangan dan Leter C, semuanya sudah jelas. Namun, kenapa eksekusi tetap dijalankan pada objek yang diduga keliru? Ini yang harus ditelusuri lebih jauh,” pungkasnya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Keberatan dari pihak desa dan warga yang merasa dirugikan atas eksekusi ini kemungkinan besar akan berlanjut ke jalur hukum. Jika benar terjadi kekeliruan objek, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan upaya hukum, baik berupa gugatan keberatan maupun permohonan peninjauan kembali terhadap eksekusi yang telah dilakukan.

Sementara itu, situasi di lokasi eksekusi tetap dalam pengawasan aparat keamanan guna mencegah terjadinya bentrokan atau tindakan yang tidak diinginkan. Warga berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang merasa tanahnya telah diambil secara tidak sah.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya ketelitian dalam menegakkan hukum, terutama dalam perkara pertanahan yang sering kali menimbulkan konflik di masyarakat. Ke depan, masyarakat berharap pemerintah dan pengadilan bisa lebih cermat dalam memastikan bahwa eksekusi tanah benar-benar sesuai dengan objek yang seharusnya. (r1ck/hr/t1m)